Bidang Hukum Forum Pemuda NTT/FOTO;istKupang, Timesntt.com-Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT), Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H., secara resmi menyatakan keberatan atas pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar (screenshot) wajah Ketua Umum dan jajaran pengurus DPP FP-NTT tanpa konfirmasi.
Pernyataan sikap itu disampaikan Wilvridus Watu di Jakarta, mewakili seluruh jajaran FP-NTT di Indonesia, sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai membangun persepsi publik seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami menyatakan penyesalan atas pemuatan gambar hasil skrinsut tanpa izin, tanpa permintaan klarifikasi, serta tanpa verifikasi langsung kepada DPP FP-NTT sebagai pihak yang terdampak,” tegas Wilvridus.
Menurut dia, dalam praktik jurnalistik profesional, penggunaan foto atau gambar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi reputasi wajib didahului prinsip *check and recheck*. Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan verifikasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk. Pengambilan gambar dari media sosial atau video yang beredar, lalu dikonstruksikan dalam narasi yang mengarah pada asosiasi negatif tanpa klarifikasi, dinilai berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Secara hukum, kata Wilvridus, publikasi gambar seseorang dalam konteks pemberitaan yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Karena itu, apabila pemberitaan tersebut terbukti mencemarkan nama baik atau merugikan reputasi organisasi, DPP FP-NTT menyatakan siap menempuh mekanisme hukum, baik melalui hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun langkah pidana dan/atau perdata.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab, tidak boleh membangun generalisasi tanpa dasar dan konfirmasi yang sah,” ujarnya.
Tegaskan Tidak Terkait TPPO
Dalam pernyataan resminya, DPP FP-NTT dengan tegas menyatakan tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO, baik langsung maupun tidak langsung.
Secara faktual, kata dia, sejak berdiri organisasi tersebut konsisten bergerak pada isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan dan penggagalan pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Dalam beberapa tahun terakhir, DPP FP-NTT melalui jaringan relawan di Jakarta dan NTT disebut telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah dan hendak diberangkatkan melalui jalur Jakarta ke luar negeri.
Para calon korban, lanjutnya, ditampung sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta. Organisasi tersebut juga memberikan edukasi hukum, pendampingan sosial, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah asal.
“Pembiayaan kebutuhan hidup sementara dan ongkos pemulangan sebagian besar dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota di bawah koordinasi Ketua Umum Saudara Yohanes Hiba Ndale,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat pula sejumlah individu yang setelah diberikan edukasi memilih bekerja secara legal di Jakarta. Atas permintaan mereka, DPP FP-NTT membantu mencarikan pekerjaan sah sehingga dapat menopang ekonomi keluarga.
Klarifikasi Video Dukungan Polri
Terkait beredarnya video dukungan terhadap institusi Polri yang disampaikan Ketua Umum DPP FP-NTT, Wilvridus menjelaskan video tersebut dibuat secara spontan dalam forum diskusi internal mengenai isu nasional.
Menurut dia, video tersebut tidak memiliki relasi kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan. Kehadiran pihak tertentu dalam forum itu, tegasnya, tidak serta-merta menimbulkan konsekuensi hukum berupa asosiasi organisasi.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana berlaku asas personalitas pertanggungjawaban (geen straf zonder schuld) yang menekankan pertanggungjawaban bersifat individual dan tidak dapat dialihkan kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan kesengajaan.
Apabila terdapat individu yang berstatus terlapor atau residivis dalam perkara tertentu, DPP FP-NTT menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DPP FP-NTT, lanjutnya, mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, termasuk apabila melibatkan oknum aparat, tanpa pandang bulu.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pandangan konstitusional dalam kerangka tata negara dan tidak boleh dipersepsikan sebagai pembelaan terhadap individu tertentu.
“Dukungan terhadap desain kelembagaan Polri adalah diskursus kebijakan publik yang terpisah secara normatif dan faktual dari perkara pidana konkret,” ujarnya.
DPP FP-NTT mengimbau media dan seluruh pihak menjunjung asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam pemberitaan, agar tidak mencederai reputasi organisasi yang bergerak di ranah kemanusiaan.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan secara resmi, tegas, dan bertanggung jawab. Kami tetap berkomitmen mendukung pemberantasan TPPO dan melindungi masyarakat NTT,” tutupnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar