WhatsApp Channel Banner

Ahli Hukum Undana: BK DPRD TTU Sebaiknya Tunda Sidang Etik hingga Perkara Pidana Berkekuatan Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 10:15 190 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD yang dikaitkan dengan kasus meninggalnya dr. Icha.
Menurut Deddy, proses pemeriksaan etik sebaiknya baru dilakukan setelah proses hukum pidana yang sedang berjalan memperoleh kepastian hukum. Hal itu disampaikannya kepada media, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat prinsip bahwa proses pidana harus didahulukan apabila suatu perkara juga berkaitan dengan proses hukum lain, seperti perkara perdata, tata usaha negara, maupun pemeriksaan kode etik.
“Ketika suatu perkara pidana sedang berjalan, maka proses pidana harus didahulukan karena hasilnya akan menjadi dasar bagi proses hukum lainnya,” ujar Deddy.
Menurutnya, perlu dibedakan antara dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan dengan dugaan perbuatan yang telah menjadi objek penyidikan pidana.
Apabila suatu perbuatan telah masuk dalam proses penyidikan, lanjutnya, pemeriksaan etik sebaiknya ditunda agar tidak menimbulkan putusan yang bertentangan dengan hasil peradilan pidana.
Deddy menilai, apabila BK DPRD lebih dahulu menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian atau penggantian antarwaktu (PAW), sementara kemudian pengadilan menyatakan pihak yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka akan timbul persoalan hukum terkait pemulihan hak dan kedudukan anggota DPRD tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan masih menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warga negara. Oleh karena itu, status sebagai saksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik.
“Kalau hanya dipanggil sebagai saksi lalu dikenai sanksi etik, maka semua pejabat yang dipanggil sebagai saksi harus diperlakukan sama. Padahal status saksi belum menunjukkan adanya kesalahan pidana,” jelasnya.
Sebagai contoh, Deddy menyebut Ketua DPRD TTU maupun Bupati TTU yang juga berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis menjadi alasan untuk menjatuhkan sanksi etik ataupun menonaktifkan seseorang dari jabatannya.
Karena itu, Deddy berharap Badan Kehormatan DPRD TTU mengedepankan asas kehati-hatian dengan menunda proses pemeriksaan etik hingga terdapat kepastian status hukum para pihak dalam perkara pidana. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.*

Baca Juga  RUPS Bank NTT di Ende Bahas Perubahan Status Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!