WhatsApp Channel Banner

Gubernur Umumkan UMP NTT Tahun 2026, Naik 5 Persen

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Des 2025 03:29 148 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Gubernur Nusa Tenggara Timur Melkiades Laka Lena mengumumkan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Pengumuman itu disampaikan saat melaunching NTT Mart di kantor Dinas PUPR Provinsi NTT Senin 23 Desember 2025.

Gubernur Melki menjelaskan bahwa Penetapan Upah Minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengupahan, dimana dasar perhitungan Upah Minimum di setiap Wilayah pada Tahun 2026 dengan memperhitungkan tingkat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi untuk menuju Kebutuhan Hidup Layak masyarakat, dengan rentang angka penyesuaian (Alpha) dari 0,5 s/d 0,9 yang disesuaikan pada kondisi suatu wilayah.

Baca Juga  RUPS Bank NTT Digelar Pekan Depan, Direksi dan Komisaris Terbuka untuk Umum

Menurutnya, pembahasan dan rekomendasi untuk besaran Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari Keterwakilan Unsur Pekerja/Buruh, Pengusaha (Appindo), Akademisi dan Birokrasi (OPD terkait) dan anggota terbanyak merekomendasikan untuk menggunakan Rentang Alpha 0,7 sebagai nilai perhitungan yang direkomendasikan kepada Gubernur NTT untuk menetapkan Besaran Nilai UMP 2026.

“Yaitu dengan kenaikan sebesar Rp. 126.929,- (naik 5,45%) dari Upah Minimum Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969, sehingga Upah Minimum Provinsi 2026 menjadi Rp.2.455.898,” jelasnya.

Gubernur menyebut jika penetapan UMP NTT Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025 Tanggal 19 Desember 2025 tentang penetapan Upah Minimum 2026.

Baca Juga  Golkar NTT Gelar Doa Syukuran untuk Gelar Pahlawan Mantan Presiden Suharto

“Untuk menjadi pedoman agar setiap pemberi kerja di wilayah NTT baik Pemerintah maupun swasta wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan Gubernur ini,” katanya.

Dikatakan Gubernur, penetapan Upah Minimum Provinsi NTT untuk melindungi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha lain yang sudah menetapkan upah diatas Upah Minimum Provinsi dilarang untuk menurunkan upah;

“Upah Minimum Provinsi NTT ini mulai berlaku sejak 01 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026,” tukasnya.

Salam Surat keputusan itu, diminta agar Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi 2026 sebagai jaring pengaman guna mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!