WhatsApp Channel Banner

Ishak Rihi Minta Damai Saat Hadirkan Saksi di Polda NTT, Kuasa Hukum Bildat: Biarkan Proses Hukum Berjalan

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2026 12:00 0 212 Times NTT

 

KUPANG,-Timesntt.com-Pelapor Ishak Eduard Rihi meminta agar laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildat Thonak, SH, diselesaikan melalui jalur damai.

Permintaan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi yang diajukan pelapor berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin (10/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Ishak Rihi melaporkan Bildat Thonak ke Polda NTT atas dugaan penipuan.

Saksi yang diajukan pelapor, advokat senior John Rihi, SH, hadir di Polda NTT bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, SH. Sementara Ishak Rihi hadir didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, SH., MH.

Terlapor Bildat Thonak juga hadir bersama kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH.

Kuasa hukum John Rihi, Niko Ke Lomi, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya belum dilakukan karena Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan ditunda terlebih dahulu.

Menurut Niko, pelapor meminta agar kedua pihak dipertemukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai.

“Pelapor meminta agar pemeriksaan Pak John Rihi dipending dulu. Ada hal-hal yang perlu diselesaikan di luar hukum, sehingga diminta dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Niko.

Niko mengatakan, John Rihi sebenarnya telah siap memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan fakta yang diketahuinya.

Baca Juga  Jejak Transaksi Dana BOS SMKN 5 Kupang

“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” jelas Niko.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan uang jasa pengacara. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat uang sebesar Rp330 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp300 juta disebut telah dikembalikan kepada Ishak Rihi, sedangkan Rp30 juta disebut diberikan kepada Bildat Thonak.

Atas permintaan Ishak Rihi, John Rihi kemudian diberikan kesempatan untuk memfasilitasi pertemuan antara Ishak Rihi dan Bildat Thonak guna mencari kemungkinan penyelesaian secara damai.

Kuasa Hukum Bildat Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Sementara itu, kuasa hukum Bildat Thonak, Leo Lata Open, SH, menghormati keinginan pelapor untuk menempuh jalur damai.

Namun, Leo mempertanyakan perubahan sikap pelapor setelah proses hukum berjalan dan saksi yang diajukan sendiri oleh pelapor telah hadir untuk memberikan keterangan.

Menurut Leo, apabila laporan telah dibuat dan proses pemeriksaan sedang berlangsung, seluruh pihak seharusnya mengikuti proses hukum agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan pemeriksaan John Rihi ditunda, padahal saksi tersebut merupakan saksi yang diajukan oleh Ishak Rihi bersama kuasa hukumnya.

Baca Juga  Camat Apresiasi Langkah Nyata Polsek Amarasi Timur Dukung Ketahanan Pangan

“Yang mengajukan saksi ini adalah pelapor dan kuasa hukumnya. Ketika saksi sudah hadir dan siap memberikan keterangan, kenapa justru ditunda?” ujarnya.

Ia menegaskan, Bildat Thonak tidak takut menghadapi proses hukum dan siap menyerahkan seluruh bukti kepada penyidik.

“Klien kami siap menghadapi proses ini. Kami ingin proses hukum berjalan supaya semuanya menjadi terang-benderang,” tegas Leo.

Leo juga mempertanyakan alasan Ishak Rihi meminta perdamaian setelah perkara tersebut berjalan.

“Motivasinya apa sehingga setelah proses berjalan kemudian mau berdamai? Apakah dengan tujuan tertentu, kami tidak tahu. Kami tidak mau berspekulasi. Lebih baik proses hukum saja berjalan sehingga semuanya jelas,” katanya.

Menurut Leo, pihaknya tidak bermaksud menghalangi upaya perdamaian. Namun, apabila proses hukum tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi dan membuktikan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegasnya.

Leo berharap penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk John Rihi, sehingga setiap keterangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami menghormati proses hukum. Biarkan penyidik memeriksa semua pihak dan bukti yang ada. Klien kami siap menghadapi proses ini,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Stop Copas!!