WhatsApp Channel Banner

JPU Kejari Sumba Timur Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Delti

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Des 2025 05:52 175 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, berpendapat semua dalih Penasehat Hukum Terdakwa kasus korupsi Sedelti Remi alias Delti.

JPu, pada intinya meminta bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum adalah tidak beralasan dan karena itu harus ditolak.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Timesntt.com, Kamis 18 Desember dijelaskan bahwa terhadap keberatan (eksepsi) Tim Penasehat Hukum poin 4 terkait Penerapan Pasal 18 UU Tipikor (tentang Pidana Tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti).

“Bahwa tujuan penuntut umum dalam dakwaannya mencantumkan Pasal 18 Undang – Undang Tipikor yaitu untuk memberikan landasan hukum yakni pidana tambahan berupa Uang Pengganti. Pencantuman Pasal 18 ini dalam dakwaan guna menunjukkan sanksi pidana dari perbuatan yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Bahwa dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor terdapat frasa “kerugian keuangan atau perekonomian negara”, yang mana kerugian keuangan atau perekonomian negara yang ditimbulkan haruslah dipulihkan,” tulis JPU.

JPU mengatakan bahwa dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor merupakan pasal pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa, namun kedua pasal tersebut tidak mengakomodir terkait pengembalian maupun pemulihan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Bahwa pasal 18 terkait Uang Pengganti merupakan pidana tambahan dan bukan sebagai pidana pokok, sehingga untuk mengakomodir terkait pengembalian maupun pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Baca Juga  Sekda NTT Kosmas Lana Dorong ASN Bekerja Profesional dan Disiplin

Adapun pengertian yang dimaksudkan sebagai penerapan hukum tambahan, yaitu perampasan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi dan juga pembebanan uang pengganti sebagai tambahan pemulihan kerugian keuangan negara. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Penuntut Umum sudah sepatutnya menjunctokan Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaannya untuk mengakomodir terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan tanggapan kami diatas, maka kami berpendapat semua dalih Penasehat Hukum Terdakwa yang pada intinya meminta bahwa Surat Dakwaan batal demi hukum adalah tidak beralasan dan karena itu harus ditolak.

“Berdasarkan uraian-uraian diatas, kami Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan sebagai berikut, bahwa Surat Dakwaan kami Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-01/WGP/Ft.1/12/2025 TANGGAL 28 NOVEMBER 2025 yang telah kami bacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 12 Desember 2025 telah sesuai dan dibacakan,” tulis JPU.

Baca Juga  Budaya dan Pariwisata harus jadi Penggerak Utama Ekonomi di Kota Kupang

Bahwa Surat Dakwaan kami Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Bahwa keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya, tidak dapat diterima dan karenanya harus ditolak.

Berdasarkan hal-hal seperti tersebut di atas, kami Penuntut Umum dengan ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Sedelti Remi alias Delti memutus sebagai berikut :

“Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah jelas, cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Menetapkan bahwa keberatan (eksepsi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan menerima tanggapan Penuntut Umum atas keberatan (eksepsi) Tim Penasehat Hukum.

Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Sedelti Remi alias Delti,”

 

“Demikian pendapat kami selaku Penuntut Umum atas keberatan (eksepsi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sedelti Remi alias Delti disampaikan dalam sidang hari ini Kamis tanggal 18 Desember 2025,” imbuh JPU.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!