Penjelasan Pemprov NTT soal Pergub jam Belajar/foto: timesntt.comKupang, Timesntt.com-Pemerintah Provinsi NTT secara resmi telah meluncurkan Pergub tentang pengaturan jam belajar bagi anak di rumah.
Pergub dengan Nomor 24 Tahun 2026 diluncurkan sejak Tanggal 02 Mei 2026 oleh Gubernur NTT.
Kepala Biro Hukum, Provinsi NTT, Max Sombu mengatakan jika fungsi dari penerapan pengaturan jam belajar agar orang tua untuk melihat pergub ini.
“Nanti akan disosialisasikan kepada masyarakat. Anak anak pada jam tertentu akan diperhatikan jam belajar mereka,” kata Max, Jumat 29 Mei 2026.
Sementara Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Ambros Kodo mengatakan jika pergub ini mengatur penerapan jam belajar di lingkungan dan masyarakat
“Pergub ini punya tagline meja belajar. Memperkuat peran orang tua dan guru yang utama. Diperkuat dalam jam belajar masyarkat,” kata Ambros.
Menurutnya, Pergub Jam Belajar mengatur selama 1 jam 30 menit agar anak meninggalkan kesibukan untuk belajar di ruma.
“Satu setengah jam 18.00 sampai 19.30. Selama itu anak meninggalkan gagdet dan saling berkomunikasi. Kalau anak anak ada kesulitan bisa bertanya kepada orang tua,” jelasnya.
Menurut Ambros, pergub ini bertujuan mencegah perilaku berisiko. Anak anak bisa kemana saja jika tidak terkontrol dengan baik.
“Bisa dicegah dari pergaulan pergaulan yang bersifat negatif. Menguatkan kolaborasi pemerintah, lingkungan masyarakat dan keluarga,” ujarnya.
Menurut Ambros, keberhasilan penerapan pergub ini akan sangat tergantung dari dukungan pemerintah kabupaten dan kota.
“Tentu gerakan ini bisa sukses kalau didukung oleh masyarakat. Dengan jam belajar ini kita bisa mulai kesenjangan akses belajar dan peluang belajar yang sama. Kita mulai mengaktifkan budaya yang baik,” jelasnya.
Selain itu, demikian Ambros, tujuan pergub ini adalah meningkatkan mutu pendidikan. Suasana yang kondusif.
“Jam belajar ini anak anak tidak boleh disuruh lagi untuk aktivitas lain. Lingkungan keluarga menjadi aman bagi anak anak untuk bertumbuh. Kita mendorong agar anak bertumbuh karena dia hanya 8 jam disekolah sisanya dilingkungan keluarga.Kalau ini bisa kolaborasi dengan baik maka semua cita cita untuk pendidikan yang baik bisa berjalan,” jelasnya.
“Kita butuh dukungan dari stage holder dalan rangka penerapan pergub ini. Kita butuh dukungan kabupaten dan kota,” pungkasnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar