Sidang pra peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli/foto;istKupang, Timesntt.com-Akademisi sekaligus ahli hukum Dr. Mikhael Feka diperiksa sebagai saksi ahli dalam pra peradilan yang diajukan oleh Komisaris BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, Rabu 18 Februari 2026 di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.
Menurut Mikhael, jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkesan buru-buru dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet yang terjadi di Bank NTT.
Usai diperiksa sebagai saksi ahli, Mikhael mengatakan jika dalam Kitab Hukum Acara Perdata (KUHAP) alat bukti harus memenuhi tiga standar yakni jumlah atau kuantitas.
“Kemudian berkaitan dengan keabsahannya yaitu cara mendapatkannya dan ketiga berkaitan dengan relevansi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, menurut Mikhael, saksi saksi dalam perkara sebelumnya itu tidak serta merta dibawah untuk menjadi alat bukti di perkara yang lain.
“Sprindik yang dikeluarkan itu pada Tanggal 26 Januari 2026, oleh karena itu pemeriksaan saksi saksi sebelumnya Sprindik ini diterbitkan tidak serta merta diterapkan, karena kapan penyidik itu mencari dan menemukan alat bukti,” katanya.
Merujuk UU 20 tentang KUHAP, menurutnya, dijelaskan jika penyelidikan adalah serangkaian upaya penyidik dalam mencari dan menemukan alat bukti ketika Sprindik itu terbit.
“Kalau Sprindik itu terbit tanggal 26 maka pemeriksaan saksi saksi harus dilakukan setelah Sprindik itu terbit. Alat bukti yang disampaikan sebelum Sprindik ini terbit itu dinyatakan tidak sah dan tidak bisa serta merta diterapkan dalam penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka,” katanya.
“Kalau alat bukti surat boleh diterapkan tetapi harus terkonfirmasi kembali dengan keterangan saksi karena alat bukti surat itu tidak bisa berdiri sendiri,” katanya menambahkan.
Meskipun demikian, Mikhael menyebut jika hakim pada Pengadilan Negeri Kupang menerima pra peradilan, jaksa bisa menerbitkan Sprindik baru untuk melakukan penyelidikan ulang.
“Hanya bersifat novum. Artinya alat bukti yang sudah digunakan tidak bisa dipakai lagi. Jaksa harus mencari dua alat bukti lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisaris BPR Christa Jaya Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang dalam kasus kredit macet Bank NTT senilai 5 Miliar.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar