Pemilik Gudang Tenau Indah/foto:A1 ChanelKupang, Timesntt.com– Tudingan dan laporan polisi soal dugaan penyerobotan lahan oleh pemilik pergudangan Tenau Indah yang terletak di Kelurahan Alak Kota Kupang, Tammy Solaiman tidak berdasar.
Sebelumnya, Tammy mengkalim ada pengrusakan dan penyerobotan lahan miliknya. Ia bahkan menuding jika pihak lain mengambil separuh dari bidang tanah miliknya.
“Dia ngambil tanah saya. Dia ngambil 6 meter. Katanya tanahnya dia, sebelum saya beli sudah ada paving blok. Tidak ada izin, saya sudah lapor di Polda,” kata Tammy, Selasa.
Menurutnya, usai mendapat laporan dari anak buahnya soal pengrusakan langsung melaporkannya ke Polda NTT.
“Tidak pakai izin tahu tahu dibangun. Saya beli Tanah ini Tahun 2012. Saya beli sudah ada pagarnya. Diambil sama orang itu 6 Meter kali 60 meter. Harapan saya dia kembalikan tanah ini lalu ganti rugi paving yang sudah ada. Ini termasuk penyerobotan lahan,” ujarnya.
Tudingan Tammy juga disampaikan oleh salah satu staf Pergudangan Tenau Indah, Enjelina Nome.
Enjel mengaku jika sebelum pengrusakan paving blok dan pembangunan pagar permanen pihaknya mendapat surat.
“Mereka masuk antar surat bulan Mei, pengerjaan Bulan 28 September pembongkaran dan pembangunan pagar. Saya laporkan ke atasan lalu atasan di laporkan ke Polda. Yang kasi masukan surat atas nama Yano Laemonta, katanya ada sertifikat Tahun 2022. Punya kita Tahun 2012,” tukasnya.
Sementara itu, Yano Laemonta mengaku bukan pengerusakan dan penyerobotan. Menurutnya, pembangunan pagar yang dituding Tammy, sudah sesuai dengan petunjuk dalam surat Hasil Ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Kupang.
Ia menunjuk bukti surat BPN yang menyebut jika terdapat kelebihan tanah.
“Itu kelebihan memang selebar 6 Meter dan berbentuk segitiga di ujungnya o Meter,” kata Yano, Rabu 05/11.
Menurutnya, pembangunan dan pembongkaran merujuk pada surat BPN Kota Kupang dengan Nomor Q39-BA-24.13/VIII/2025. Surat tertanggal 21 Agustus Tahun 2025 itu memang menyebut ada kelebihan bagian tanah miliknya yang masuk dalam sertifikat tanah milik Pergudangan Tenau Indah.
“Di surat itu sudah ada keterangan pada salah satu poin yang memberikan beberapa pihak terkait waktu selama 14 hari untuk menggugat atau menyampaikan protes. Karena tidak ada protes itu maka saya bikinkan kuasa untuk membangun pagar itu,” ujar Yano.
Diketahui, BPN Kota Kupang telah mengeluarkan surat Hasil Ukur sesuai dengan kegiatan pengukuran di lapangan.
Surat tersebut menyebut jika pelaksanaan pengukuran berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengukuran Nomor 2037/UND-53.71.IP.02.05/VIII/2025 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025, dengan hasil sebagai berikut;
Pertama, pengukuran dihadiri oleh Saudara Yano Laemonta selaku pemegang hak, Plt Lurah, Kasie Pem dan staf Kelurahan Alak, Ketua RT. 018, tetangga batas dan para saksi (Daftar Hadir terlampir).
Kedua, Bahwa kondisi tanah di lapangan masih berupa tanah kosong.
Ketiga, Pelaksanaan Pengembalian Batas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 24.13.04.10.1.05624 memakai acuan data ukuran (data koordinat) pada Gambar Ukur 461 tahun 2023.
Keempat, pengembalian batas hanya sebatas berupa penunjukan batas bidang tanah sesuai acuan pada Gambar Ukur Nomor 9 tahun 2014.
Kelima, Bahwa terhadap titik batas yang ditetapkan di lapangan, Saudari Enjelina Nome selaku penerima kuasa dari Saudara Tammy Soelaiman, tetangga yang berbatasan pada bagian utara menyatakan keberatan terhadap titik C yang ditetapkan tersebut.
Keenam, Saudari Enjelina Nome menyatakan bahwa bagian bidang tanah tersebut merupakan bagian bidang tanah milik Saudara Tammy Soelaiman yang diserahkan untuk jalan dan bukan merupakan jalan umum.
Ketujuh, Bahwa terhadap keberatan tersebut, telah dibuatkan Berita Acara Lapangan oleh Petugas Ukur yang ditandatangi oleh Saudara Yano Laemonta selaku pemegang Hak, Saudari Enjelina Nome selaku penerima kuasa dari Saudara Tammy Soelaiman sebagai pihak yang berkeberatan, saksi saksi dan mengetahui Lurah Alak (Berita Acara Lapangan terlampir).-
Kedelapan, Bahwa pihak yang berkeberatan menyatakan akan mengajukan permohonan pengembalian batas Sertipikat Hak atas tanah miliknya maksimal 14 hari terhitung sejak dari hari pengukuran. Apabila dalam kurun waktu tersebut, permohonan Pengembalian Batas belum diajukan, maka proses Pembangunan oleh pihak Saudara Yano Laemonta berdasarkan titik batas yang telah ditetapkan tetap dilaksanakan.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar