WhatsApp Channel Banner

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan ART Asal Sumba Barat di Batam, DPR RI Apresiasi

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Jun 2025 09:48 249 Times NTT

Kupang,TIMESNTT.COM-Kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal NTT di Batam ramai jadi pembahasan di sosial media. Polresta Barelang telah mengamankan Rosalina, terduga pelaku dalam kasus penganiayaan ART di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rosalina adalah majikan intan, ART asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi korban penganiayaan.

Gerak cepat penyidik Polresta Barelang ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang.

“Kami apresiasi kinerja cepat Kapolri, Kapolda Kepri dan Polresta Barelang dalam mengusut kasus ini,” ujar Umbu Rudi Kabunang, Senin (23/6/2025).

Selain itu, Umbu Rudi Kabunang meminta penyidik Polresta Barelang melakukan penyidikan mendalam dalam kasus ini. Pasalnya, korban diduga kuat juga dianiaya oleh pelaku lain.

“Dari informasi yang kami dapat bahwa pelaku lebih dari satu orang. Jadi semua pelaku harus ditindak,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga  Pemprov NTT Jamu Tim Persebata di Rujab, Janji Berikan Bonus

Sebagai legislator Senayan dengan latar belakang advokat, Umbu Rudi Kabunang menilai perbuatan para pelaku yang menganiaya korban secara bersama-sama, merupakan tindakan kejam. Untuk itu, terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Dikatakan Umbu, selain Pasal 170 KUHP, lanjut Umbu Rudi Kabunang, pasal yang mengatur tentang penyiksaan yakni Pasal 422 KUHP. Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah tindakan penyiksaan yang dapat menimbulkan kerugian atau bahaya bagi korban.

Baca Juga  Alasan DPD II Sumba Raya Kembali Dukung Melki Laka Lena Nahkodai Golkar NTT

“Selain itu, penyiksaan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas legislator Senayan asal Sumba itu.

Umbu Rudi kembali mengapresiasi langkah cepat komunitas Flobamora Batam dalam memberikan pendampingan kepada korban. Dia juga mendorong semua elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi serta melaporkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan sekitar.

Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang ART asal NTT yang bekerja di kawasan elite Sukajadi, Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, babak belur dianiaya majikan.

Menurut informasi yang beredar dan diperkuat oleh laporan media serta pendampingan komunitas Flobamora Batam, korban diduga tidak hanya dianiaya oleh majikannya. Dia juga dianiaya oleh ART lainnya atas perintah sang majikan.*az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!