Tambolaka, TIMESNTT.COM| Kasus pemerkosaan yang menimpa MML, 20 tahun, di Wanno Muttu, Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, masih bergulir. Korban didampingi oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk mendapatkan keadilan.
Kejadian pemerkosaan terjadi pada tanggal 1 Maret 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumba Barat Daya pada tanggal 18 Maret 2025. Namun, karena keterbatasan kemampuan bahasa dan kondisi psikologis korban, keterangan yang diberikan tidak sepenuhnya akurat, sehingga pelaku, Oktavianus Bora Lende, 50 tahun, tidak ditahan.
  
 
UPTD PPA kemudian turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga. Setelah melakukan koordinasi dengan psikolog, UPTD PPA berencana untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk memahami kondisi traumatis yang dialami.
“Korban membutuhkan pendampingan dan dukungan untuk mendapatkan keadilan,” kata Clara Deny Kristiana, anggota UPTD PPA.
  
 
UPTD PPA juga telah menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa kasus ini adalah kasus korban perempuan dewasa yang penanganannya berbeda dengan kasus anak.
Penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.
  
 
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan UPTD PPA akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak.***
| | Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. | 
 | 
Tidak ada komentar