WhatsApp Channel Banner

BPK Temukan Pembayaran Honor Lebih dan Proyek Bermasalah Pada 4 SKPD Pemprov NTT

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 03:39 270 Times NTT

Kupang, TIMESNTT.COM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dua soal yakni pembayaran lebih honorarium di sebanyak 4 SKPD Pemprov NTT.

Temuan kedua adalah sebanyak 25 paket proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan di sebanyak 4 SKPD Provinsi NTT.

Meskipun terdapat dua soal serius itu, Pemprov NTT mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) merujuk laporan BPK Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) dan (3), BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.

Laporan itu disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT, Kamis 23 Mei 2025.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTT telah 10 kali secara berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang.

Baca Juga  Demokrat Sebut Pemprov NTT Anggap Remeh Pandangan Fraksi

Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2024 diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI Dr. Bernardus Dwita Pradana kepada Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia Julia Nomleni dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT.

BPK RI merujuk laporannya mengatakan walaupun opini yang diperoleh WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, diantaranya terkait: 1. Pembayaran honorarium pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR); dan

Baca Juga  Gubernur Melki Dialog dengan Warga yang Tolak dan Setuju Proyek Geothermal di Poco Leok

2. Pelaksanaan 25 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, dan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2024, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP.

Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD serta kepada Gubernur NTT dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan APBD Kabupaten/kota.

BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang serta menjadi motivasi dan pendorong bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT untuk juga mempertahankan opini WTP. Lebih lanjut opini WTP menjadi dasar bagi Pemda agar senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.*/az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!