
Kupang, Timesntt.com-Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Kupang, Seppin Tanuab S.H, MH.menolak sepenuhnya gugatan pra peradilan tersangka Ade Kuswandi.
“Setelah melihat dan mencemari bukti dan surat serta mendengar keterangan ahli serta proses laporan polisi dengan nomor LP B 636 2025, tertanggal 28 Mei 2025 oleh pelapor Fauzy Djawas dengan dugaan pemalsuan surat, penetapan tersangka sudah sah menurut hukum,” ujar hakim Tunggal, Seppin, Senin 15 Desember 2025.
Hakim menyebut jika penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
“Setelah ditetapkan tersangka pemohon secara sadar tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga diterbitkan DPO,” ujar hakim.
“Permohonan pemohon ditolak sepenuhnya,” katanya sambil mengetuk palu.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Anggoro usai putusan Pra Peradilan Nomor 13 Tahun 2025 itu dibacakan menyampaikan ucapan terimakasih.
“Kita ucapkan terimakasih ke hakim tunggal karena gugatan ditolak. Kami ucapkan terimakasih karna proses penyelidikan kami sudah diuji sesuai dengan fakta-fakta,” katanya.
Ia mengatakan jika pihaknya bakal mencari keberadaan tersangka Ade Kuswandi.
“Proses selanjutnya kita akan cari keberadaan tersangka,” tukasnya.
“Dia jangan minta hak haknya di saja yah, kewajibannya harus dipenuhi. Kita masih belum tahu keberadaannya dia dimana,” katanya menambahkan.
Sementara kuasa hukum pelapor Fauzy Djawas yakni Fransisco Bessi, menyampaikan beberapa hal.
“Pertama, Kami apresiasi putusan hakim tunggal yang memutuskan menolak sepenuhnya permohonan Ade Kuswandi,” kata Fransisco.
Kedua, pihaknya berharap agar penyidik Polresta Kupang Kota memanggil, memeriksa dan menangkap Ade Kuswandi.
“Yang bersangkutan dipanggil tidak pernah datang, ditetapkan sebagai DPO lalu mengajukan pra peradilan,” ujarnya.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar