WhatsApp Channel Banner

Oknum APH Disebut Berafiliasi dengan Akun TikTok Lika Liku NTT

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 03:26 59 Times NTT

Kupang, Timesntt.comKuasa Hukum Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan yakni Fransisco B. Bessi menyebut jika selain masyarakat biasa Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) juga berafiliasi dengan Admin Lika Liku NTT.

Keterlibatan APH dan pejabat di instansi pemerintahan dan instansi lainnya adalah memberikan bocoran informasi.

Menurut Fransisco, Senin 27 Juli 2026 keterlibatan APH adalah untuk membocorkan informasi terkait dengan urusan pekerja di Kantor dan juga ketidaksukaan terhadap atasan.

“Selain masyarkat umum yang satu frekuensi dan juga membentuk jaringan   person dengan lembaga pemerintah termasuk APH untuk memberikan informasi negatif tentang atasan atau person atau institusi sampai kepada kehidupan pribadi keluarga dan lingkungan kerja,” ujar Fransisco.

Menurutnya, Penyidik Polda NTT sudah mengetahui dan mentraccing sehingga mendapatkan model  modus operandi.

Baca Juga  JPU Kejari Sumba Timur Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Delti

“Kita cermati proses pra peradilan nomor 05 tanggal 21 Juli 2026. Kita sudah ketahui jika permohonan pra peradilan dari Gama Feroh ditolak seluruhnya oleh Pengadilan,” katanya.

Fransisco menjalankan jika merujuk pada lembar jawaban Krimsus Polda NTT dalam putusan pra peradilan terdapat beberapa hal yang perlu di komentari.

“Saya ingin menyoroti jawaban dari Krimsus Polda NTT halaman 28 dalam putusan pra peradilan tersebut. Akun Lika Liku NTT, Lika Liku Admin NTT, Viral Kupang, Nobita Silvester, Flobamorata tabongkar, Kritik Kupang dan grup grup palsu lainnya terafiliasi dengan satu orang,” katanya.

Baca Juga  Jelang Putusan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar, Korban Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Berbagai akun Tik Tok tersebut menurutnya melakukan pemerasan dan menjadikan itu sebagai lapangan pekerjaan.

“Ini sangat memalukan karena sudah menjadi mata pencaharian mereka.  Ini sudah berlangsung selama satu tahun dan rekening juga adalah milik adik dari yang bersangkutan.  Begitu banyak korban yang mereka sudah muat sehingga ini bukan perkara yang biasa saja,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada 14 laporan polisi di Polda NTT dan yang sudah berproses ada dua yakni laporan polisi Yupiter Selan dan Beli Nunu Hitu.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!