WhatsApp Channel Banner

Ada Temuan Kerugian Negara Sebesar 13 Miliar dari 27 OPD Lingkup Pemkot Kupang

waktu baca 4 menit
Rabu, 2 Apr 2025 06:26 323 Times NTT

Kota Kupang, TIMESNTT.COM- Terdapat temuan kerugian negara yang melibatkan sebanyak 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang.

 

Merujuk Laporan BPK, total kerugian mencapai Rp 13 miliar dari total temuan sebesar Rp 25 miliar.

 

Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyebut akan segera melakukan pembenahan dalan acara Penandatanganan Pernyataan Komitmen Tahun 2025.

 

Hal itu bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2005-2024 dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui MCP KPK RI, Wali Kota menegaskan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan.

 

“Saya minta datanya, nanti serahkan ke saya. Kita akan mulai membenahi ini,” kata Wali Kota Kupang, Kamis (27/3/25).

 

Selain itu, Wali Kota Kupang juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang konsisten terhadap rekomendasi BPK RI dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa penandatanganan komitmen adalah langkah awal, namun yang lebih penting adalah menjaga konsistensi dalam pelaksanaannya.

 

“Komitmen ini mudah ditandatangani, tapi yang paling susah adalah konsistensinya. Kita harus komitmen untuk menjaga dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.

 

Selain itu, Wali Kota Kupang memberikan apresiasi kepada beberapa OPD yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penghargaan kepada mereka yang berprestasi harus diberikan dengan ikhlas, sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

Baca Juga  Gubernur Melki Dialog dengan Warga yang Tolak dan Setuju Proyek Geothermal di Poco Leok

 

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Kota Kupang juga menjelaskan mengenai MCP (Monitoring Center for Prevention) yang merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk meningkatkan transparansi dan pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. Melalui MCP, Kota Kupang diharapkan bisa lebih efektif dalam melaksanakan pengawasan berbasis indikator terukur, mencakup berbagai sektor mulai dari penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan publik.

 

 

Acara ini juga menjadi ajang evaluasi capaian MCP Kota Kupang yang menunjukkan peningkatan meskipun masih perlu perbaikan. Pada tahun 2022, capaian MCP berada pada angka 45,87 persen, naik menjadi 58,03 persen pada tahun 2023, meskipun sedikit turun menjadi 41,56 persen pada tahun 2024. Target untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 75 persen.

 

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk memulihkan kerugian negara yang tercatat pada laporan BPK RI, dengan total potensi kerugian mencapai Rp 13,98 miliar. Wali Kota berharap upaya ini dapat memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan mencegah terjadinya korupsi.

 

Sementara itu, Inspektur Kota Kupang menjelaskan bahwa MCP adalah sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. MCP bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah melalui pengawasan berbasis indikator terukur, yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, serta pengelolaan barang milik daerah

Baca Juga  Wali Kota Dukung Penuh Program MBG di Kota Kupang

 

Tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK RI juga menjadi fokus utama. Dari 594 temuan dan 1.301 rekomendasi yang diterima, sebanyak 922 rekomendasi (70,87 persen) telah ditindaklanjuti, sementara 330 rekomendasi (25 persen) masih dalam proses dan 49 rekomendasi (3,77 persen) belum ditindaklanjuti.

 

Wali Kota juga mengingatkan bahwa perangkat daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif.

 

Capaian MCP KPK Kota Kupang menunjukkan tren positif meskipun masih ada ruang untuk perbaikan. Pada tahun 2022, capaian MCP berada di angka 45,87 persen (peringkat ke-10 se-NTT), naik menjadi 58,03 persen pada tahun 2023 (peringkat ke-5), namun turun menjadi 41,56 persen pada tahun 2024 (peringkat ke-11). Target untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 75 persen.

 

 

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sejumlah OPD dan unit kerja telah berhasil menindaklanjuti 100 persen rekomendasi BPK RI. Beberapa OPD tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan Maulafa, serta Perumda Air Minum Kota Kupang.

 

Sebagai langkah untuk memulihkan keuangan daerah, Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang dalam upaya pemulihan potensi kerugian daerah yang tercatat sebesar Rp13,98 miliar.

 

Penandatanganan pernyataan komitmen ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah lebih aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan meningkatkan capaian MCP sebagai indikator pencegahan korupsi daerah di Kota Kupang. * (Az)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!