WhatsApp Channel Banner

Catatan Redaksi TIMES Nusa Tenggara Timur   Menanggapi Sikap Plt. Ketua DPD Perindo SBD, Yusuf Bora

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 12:01 115 FBL

Menanggapi Sikap Plt. Ketua DPD Perindo SBD, Yusuf Bora

TIMES Nusa Tenggara Timur merasa perlu menyampaikan catatan redaksi ini terkait sikap Plt. Ketua DPD Perindo Sumba Barat Daya, Yusuf Bora, yang memilih untuk tidak memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang melibatkan dirinya, dan justru menyampaikan ancaman akan menempuh jalur hukum terhadap media kami.

Sebagai media yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami menjunjung tinggi prinsip cover both sides, hak jawab, serta tanggung jawab sosial dalam setiap penyajian informasi. Dalam pemberitaan yang melibatkan tokoh publik, khususnya pejabat partai politik dan anggota DPRD, kami selalu memberi ruang untuk klarifikasi secara proporsional dan adil.

Kami Sudah Lakukan Prosedur Hak Jawab

Sebelum mempublikasikan berita yang bersangkutan, redaksi telah berupaya menghubungi Yusuf Bora guna meminta tanggapan, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita naik tayang, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga   "Jejak Kontrak yang Dihapus: Menelusuri Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Sumba Barat Daya"

Dalam praktik jurnalistik yang sehat, ketika subjek berita tidak menggunakan hak jawab yang disediakan, maka media tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada publik, selama informasi tersebut diperoleh secara sah dan berimbang.

Ancaman Hukum Bukan Bentuk Klarifikasi

Kami menyesalkan bahwa alih-alih menggunakan jalur hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bersangkutan malah memilih menyampaikan pernyataan ancaman untuk mengambil langkah hukum, tanpa menjelaskan pokok keberatan atas isi berita secara substansial.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers, media wajib melayani hak jawab. Namun, upaya hukum tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawab berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Pers dan Keterbukaan Informasi Publik

Yusuf Bora adalah pejabat publik. Sebagai Plt. Ketua Partai dan anggota DPRD, ia seharusnya memahami bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, keterbukaan informasi dan akuntabilitas adalah keniscayaan. Publik berhak mengetahui sikap dan tindakan para pemimpinnya, terlebih ketika menyangkut posisi politik di lembaga wakil rakyat.

Baca Juga  Yusuf Bora Sampaikan Terima Kasih kepada Keluarga Besar dan Pendukungnya Menjelang Pelantikan Sebagai Anggota DPRD Sumba Barat Daya

Menutup diri terhadap klarifikasi dan malah mengancam media, adalah praktik yang mencederai prinsip-prinsip transparansi dan demokrasi.

“Pejabat publik tidak bisa memilih bungkam saat diminta klarifikasi, lalu marah ketika pemberitaan berjalan. Itu bukan hak istimewa. Kewajiban pejabat adalah membuka diri terhadap pertanggungjawaban publik.”

— Damar Juniarto, aktivis kebebasan pers dan Direktur SAFEnet.

Kami mengajak seluruh pihak, termasuk Yusuf Bora, untuk menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi dengan media. Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakanlah hak jawab atau hak koreksi secara beradab. Media yang sehat akan selalu terbuka untuk itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!