WhatsApp Channel Banner

DPR RI Desak Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Kekerasan terhadap ART Asal NTT di Batam

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Jun 2025 07:18 192 Times NTT

Jakarta,TIMESNTT.COM-Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, NTT, yang bekerja di kawasan elite Sukajadi, Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau. Korban, yang diketahui bernama Intan, mengalami luka-luka serius akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.

“Saya mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini. Saya meminta perlindungan hukum bagi korban kepada Bapak Kapolri, Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Umbu Rudi di Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Menurut informasi yang beredar dan diperkuat oleh laporan media serta pendampingan komunitas Flobamora Batam, korban diduga tidak hanya dianiaya oleh majikan laki-laki, tetapi juga dipaksa untuk dianiaya oleh ART lainnya atas perintah sang majikan. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota.

Baca Juga  GMIT Imanuel Oepura dapat Hibah Sumur Bor dari Pemkot Kupang

Umbu Rudi menyebut, kasus ini adalah bagian dari rangkaian panjang kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, khususnya mereka yang berasal dari NTT. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan dan eksploitasi terhadap tenaga kerja domestik terus terjadi.

“Sudah terlalu banyak kasus serupa yang menimpa pekerja asal NTT, baik di dalam maupun luar negeri. Kita tidak boleh membiarkannya. Komisi XIII DPR RI akan memberi perhatian khusus terhadap kasus ini,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga melalui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Baca Juga  Kepala Desa Tamakh Kabupaten Alor, Digugat ke PTUN Kupang

“Kekosongan hukum membuat banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan dan tidak terlindungi. Kasus Intan harus menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT di DPR,” katanya.

Umbu Rudi juga mengapresiasi langkah cepat komunitas Flobamora Batam dalam memberikan pendampingan kepada korban dan mendorong semua elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi serta melaporkan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan sekitar.*az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!