 Fransisco Bessi gelar RDP dengan Komisi III DPR RI/foto: dok. Pribadi
Fransisco Bessi gelar RDP dengan Komisi III DPR RI/foto: dok. PribadiKota Kupang, Timesntt.com-Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessi hadir langsung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
RDP antara Keluarga Konay yang diwakili oleh Fransisco Bernando Bessi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 900 miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
RDP dengan Komisi III DPR RI Fransisco Bernando Bessi menyampaikan terkait tanah seluas 99, 785 M2, yang disita oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tanah yang disita oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sebelumnya telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 08 September 1997 lalu.
Setelah proses eksekusi di 08 September 1997, lanjut Fransisco, di tahun 1999 terdapat surat dari Kepala Lapas yakni Dicky Foeh yang menyerahkan tanah Lapas yang lainnya kepada keluarga Konay yang diwakili oleh Esau Konay (alm).
Dikatakan Fransisco, penyerahan sebagian tanah oleh Kalapas, Dicky Foeh memiliki banyak makna karena proses eksekusi saat itu terdapat banyak gedung – gedung termasuk Lapas yang mana di tahun 1999 terdapat 1. 300 tahanan didalamnya.
“Saat itu, ada penyerahan tanah dari Kalapas Kupang, Dicky Foeh kepada keluarga Konay yang diwakili oleh Esau Konay (alam). Bahkan, saat itu, sejumlah gedung di tahun 1999 tidak dieksekusi termasuk Lapas karena ada 1. 300 Nara Pidana (Napi) didalamnya. Dan, sampai saat ini masih berdiri kokoh dan bisa dilihat secara fisik,” kata Fransisco.
“Tanah itu juga dikembalikan kepada keluarga Konay yang diwakili oleh Esau Konay (alm) oleh Kalapas Kupang saat itu, Dicky Foeh dan disaksikan oleh sejumlah saksi,” tambah Fransisco.
Fransisco menegaskan bahwa pihak Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay ahli waris dari Esau Konay (alm) tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Menurut Fransisco, jika terdapat keluarga Konay lainnya yang menjual tanah tersebut maka mereka (keluarga Konay lainnya) yang kalah dalam berperkara.
“Perlu diketahui bahwa keluarga Konay (bukan Marthen Soleman Konay) yang menjual tanah dilokasi tersebut seluruhnya telah meninggal dunia seperti Yuliana Konay, Yonas Konay dan Nicson Lili,” katanya.
Fransisco mewakili Keluarga Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay mengadukan kasus ini kepada Komisi III DPR RI, karena pihaknya tidak mengetahui sama sekali proses hukum yang kini dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Justru Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay diperiksa penyidik Tipidsus Kejati NTT, setelah dirinya bicara di media soal bukti – bukti terkait status tanah itu,” ungkap Fransisco.
Terhadap tanah tersebut, menurut Fransisco, ada pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga, dirinya mewakili keluarga Konay dalam hal ini Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
Pada kesempatan terakhir, Fransisco menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kemenkum HAM NTT untuk mengetahui secara pasti dan membuka kasus itu secara terang benderang kepada publik.*az
| 
 | 

Stop Copas!!
Tidak ada komentar