TAMBOLAKA, TIMES Nusa Tenggara Timur| Hasil pemilihan legislatif Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun 2024 mencatat total suara sah mencapai 172.789 suara. Dalam konteks ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka jalan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi (non-seat) di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
Keputusan MK ini, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, menolak provisi yang diajukan oleh para pemohon. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, asalkan memenuhi syarat perolehan suara yang ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, partai politik atau gabungan partai politik di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen untuk dapat mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Pada Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Sumba Barat Daya, sejumlah partai non-seat berhasil memperoleh total suara 26.973 suara, yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia 8.595 suara, Partai Keadilan Sejahtera 7.408 suara, Partai Persatuan Pembangunan 5.334 suara, Partai Gelora 2.538 suara, Partai Kebangkitan Nusantara 1.667 suara, Partai Garuda 911 suara, Partai Bulan Bintang 248 suara, Partai Buruh 205 suara, dan Partai Ummat 67 suara.
Dengan jumlah total suara tersebut, partai-partai non-seat ini telah memenuhi syarat 10 persen dari total suara sah di Kabupaten SBD, yaitu 17.279 suara. Artinya, gabungan partai-partai ini memiliki legitimasi untuk mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Putusan MK ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga prinsip keadilan dan demokrasi, terutama bagi partai-partai yang tidak memiliki perwakilan di DPRD. Partai-partai non-seat kini memiliki peluang untuk berkompetisi dalam kontestasi politik di Sumba Barat Daya, sekaligus memberikan calon bupati dan calon wakil bupati bagi masyarakat dalam memilih pemimpin Sumba Barat Daya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar