WhatsApp Channel Banner

Hakim Diminta Teliti dalam Gugatan Peradilan Ade Kuswandi

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Des 2025 04:52 42 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Kuasa Hukum Fauzy Djawas, Fransisco Bessi meminta hakim tunggal di Pengadilan Kelas IA Kupang agar teliti dalam gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan oleh Tersangka Ade Kuswandi.

Ade Kuswandi sebelumnya melakukan gugatan pra peradilan kepada penyidik di Polresta Kupang Kota atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ade Kuswandi sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Kupang Kota Tanggal 03 November 2025.

“Saya kuasa hukum pelapor dalam hal ini Fauzy Djawas yang membuat salah satu laporan polisi di Polresta Kupang. Laporan polisi tersebut sedang di pra peradilan oleh tersangka yakni Ade Kuswandi,” kata Fransisco, Jumat 12 Desember di Kupang.

Sebagai kuasa hukum Fransisco menyampaikan dua hal.

“Pertama, Kami tetap mendukung penyidik di Polresta Kupang Kota yang sementara yang saat ini sedang di praperadilan oleh tersangka,” kedua.

Baca Juga  RUPS LB Jamkrida NTT Sepakati Pemberhentian Pejabat yang Tersangkut Masalah Hukum

 

Kedua, menurut Fransisco, ia meminta hakim agar teliti dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Hal yang penting saya mau sampaikan adalah kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yakni perkara nomor 13 pra peradilan Tahun 2025, kami menggugah sebelum hari Senin depan saat putusan ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung ) nomor 21 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa apabila seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang itu tidak dapat diterima,” ujarnya.

Baca Juga  Terpilih jadi Ketua HIPMI Manggarai Begini Komentar Sheline Lana

Ia menyebut jika ada upaya mempermainkan hukum dalam proses perkara ini.

“Kami berharap agar hakim berpatokan pada aturan ini. Sesuai fakta yakni pada tanggal 03 November 2025, penyidik Polresta Kupang Kota menetapkan Ade Kuswandi selaku DPO,” imbuhnya.

Menurutnya, tersangka Ade Kuswandi tidak menghadiri undangan resmi penyidik saat pemeriksaan di Polresta Kupang Kota.

“Tersangka tidak hadir saya diminta untuk diperiksa tetapi pada saat pengajuan Pra Peradilan, sidang kedua dia hadir. Menurut saya ini mempermainkan hukum karena ada panggilan resmi dari penyidik dia tidak hadir sedangkan panggilan dari hakim pra peradilan dia hadir,” imbuhnya.*Az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!