Foto: ilustrasi Kupang, Timesntt.com– Andreas Atok kepala Desa (Kades) Dubesi, Kecamatan Nanaetduabesi, Kabupaten Belu NTT tak tersentuh hukum meskipun sudah dilaporkan ke polisi.
Merujuk pemberitaan media Kupang, Pada tanggal 25 Maret 2026, Kades ini dilaporkan warganya bernama Angelitus Suri dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kemudian, kasus terbaru yang dilakukan olehnya ini menambah daftar kelam aksi brutalnya. Namun kasus demi kasus yang bergulir tak menjerat Andreas Atok ke ranah hukum ataupun tindakan tegas Pemda Belu. Berikut rangkaian aksi Kades Andreas Atok yang dihimpun media ini:
Kades Andreas Atok diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2021 – 2024 dan diperiksa secara intensif oleh Inspektorat Belu namun hingga kini belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut.
Dia diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen proyek desa. kontraktor lokal berinisial J mengaku nama perusahaannya dicatut secara ilegal dalam berbagai proyek desa selama tiga tahun terakhir.
J menjelaskan bahwa pada 2021, Kades Andreas sempat meminta izin menggunakan CV miliknya, namun dibatalkan sebulan kemudian. Namun, pada 2025, J terkejut saat dipanggil pihak Inspektorat terkait pertanggungjawaban proyek yang sebenarnya tidak pernah ia kerjakan.
“Saya merasa sangat dirugikan dan dibohongi. Nama CV saya dicatut untuk proyek yang tidak pernah saya kerjakan,” kata J kepada media Senin 20 Oktober 2025, mengutip Kupang Media.
Selain itu saat Inspektorat memeriksa pengadaan traktor desa ditemukan adanya stempel atau cap toko yang diduga palsu. Cap yang seharusnya bertuliskan “Toko Aneka Teknik Atambua” justru tertulis “Anera Teknik”. Pemilik toko menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan identitas tokonya untuk pengadaan tersebut. Andreas Atok juga mengakui keterlibatan adik kandungnya, Guido, dalam operasional proyek-proyek tersebut.
Andreas berdalih keterlibatan adiknya hanya sebatas membantu konsultasi pajak CV milik J.Namun hal ini dinilai janggal karena melibatkan pihak keluarga dalam urusan administrasi perusahaan milik orang lain yang namanya termuat dalam kontrak kerja.
Inspektorat memeriksa pengadaan traktor desa ditemukan adanya stempel atau cap toko yang diduga palsu. Cap yang seharusnya bertuliskan “Toko Aneka Teknik Atambua” justru tertulis “Anera Teknik”.
Pemilik toko menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan identitas tokonya untuk pengadaan tersebut. Andreas Atok juga mengakui keterlibatan adik kandungnya, Guido, dalam operasional proyek-proyek tersebut. Andreas berdalih keterlibatan adiknya hanya sebatas membantu konsultasi pajak CV milik J.Namun hal ini dinilai janggal karena melibatkan pihak keluarga dalam urusan administrasi perusahaan milik orang lain yang namanya termuat dalam kontrak kerja.
Sebelumnya, Andreas Atok juga sempat viral dalam pemberitaan media ketika sedang berjudi jenis kartu dengan beberapa orang.
Sementara, Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Tasifeto Barat ini dibenarkan Kapolsek Tasbar IPDA Makxi Disyon Imanuel Ninu melalui Kanitres Aiptu Aprianus Jeremias Tae kepada media ini Rabu 1 April 2026 malam.
“Benar adanya laporan warga desa Dubesi atas nama Angelitus Suri melaporkan kasus penganiayaan yang diduga di lakukan oleh saudara Andreas Atok yakni kepala desa Dubesi dan laporannya sementara kami lakukan penyelidikan,” kata Kanitres Tasbar.
Walau peristiwa pidana ini telah terjadi sejak 25 Maret 2025, kata Kanitres pihaknya masih menyelidiki apa motif dari kasus ini. Hingga berita ini diturunkan Kades Dubesi Andreas Atok belum dapat terkonfirmasi.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar