WhatsApp Channel Banner

Pengacara Meltri Paul Emanuel Rongga Bantah Tuduhan Korupsi terhadap Ketua Yayasan Tunas Timur

waktu baca 4 menit
Kamis, 9 Okt 2025 09:44 293 Ronis Natom

Waikabubak, TIMESNTT.COM | Pengacara Meltri Paul Emanuel Rongga akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kliennya, Soleman Lende Dappa, Ketua Yayasan Tunas Timur, sebagai pihak yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menilai pemberitaan tersebut cenderung menghakimi dan berpotensi mengiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025), Meltri menegaskan bahwa tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan dana BOS sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami menilai pemberitaan yang beredar seolah-olah ingin membentuk opini publik bahwa Pak Soleman Lende Dappa telah terbukti bersalah. Padahal, sampai hari ini belum ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan beliau dalam dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Meltri.

Menurut Meltri, pemberitaan yang terus-menerus menyebut nama kliennya tanpa dasar hukum justru bisa menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat, bahkan berpotensi menekan lembaga penegak hukum agar bertindak tidak berdasarkan fakta hukum, melainkan karena desakan opini publik.

“Kami khawatir pemberitaan semacam ini justru mengarah pada upaya menggiring Kejaksaan untuk bertindak atas dasar opini publik, bukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” kata dia.

Sebelumnya, beberapa media melaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Waikabubak telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS di Yayasan Tunas Timur. Namun, Meltri menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar publik memahami posisi hukum yang sebenarnya.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumba Barat Ditahan Kejari Waikabubak

“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tidak otomatis menunjuk seseorang sebagai tersangka. Itu hanya berarti penyidik menemukan adanya peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut. Sampai hari ini, klien kami belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Meltri juga mengingatkan bahwa sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana BOS, pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan anggaran adalah kepala sekolah dan bendahara sekolah, bukan pihak yayasan. Oleh karena itu, ia menilai tuduhan bahwa ketua yayasan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab adalah keliru secara hukum.

“Kuasa pengguna anggaran itu adalah pihak sekolah, bukan pihak yayasan. Kalau dugaan korupsi ini benar-benar terjadi sebagaimana dituduhkan, maka seharusnya kepala sekolah atau bendahara BOS yang lebih dulu diperiksa secara hukum. Faktanya, hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka,” tegas Meltri.

Secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan dapat dijerat melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Baca Juga  Imanuel Horo: Tuhan Utus Orang Baik untuk Membangun Sumba Barat Daya

Namun demikian, menurut Meltri, penegakan hukum harus tetap mengacu pada prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Jangan sampai asas praduga tak bersalah diabaikan hanya karena tekanan opini publik. Klien kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tetapi kami meminta agar proses hukum berjalan objektif dan proporsional,” ujarnya menambahkan.

Meltri berharap agar media lebih berhati-hati dalam menulis pemberitaan terkait dugaan kasus hukum yang masih dalam tahap penyelidikan. Ia menilai publik berhak mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.

“Kami sangat menghargai peran media dalam mengawasi jalannya penegakan hukum, tapi kami juga berharap agar pemberitaan tidak menggiring opini atau mendahului putusan hukum. Jangan sampai reputasi seseorang hancur hanya karena pemberitaan yang tidak berdasar,” tutur Meltri.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Waikabubak belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun sumber di lingkungan kejaksaan menyebutkan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penggunaan dana BOS di bawah naungan Yayasan Tunas Timur.

Meltri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional. “Kami percaya kebenaran akan menemukan jalannya. Yang terpenting, jangan mengorbankan nama baik seseorang sebelum fakta hukum terbukti d pengadilan,”pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!