WhatsApp Channel Banner

Perubahan Status Hukum Jadi Perseroda, Bank NTT bakal Fokus Pembangunan Daerah

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 03:34 45 Times NTT

Kupang, Timesntt.com- Usai Rapat Pandangan Fraksi di DPRD NTT, Kamis 09 April 2026, Dirut Bank NTT, Charlie Paulus menyebut jika perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda bakal memberikan kontribusi bagi daerah.

 

Charlie tegaskan bahwa perubahan status hukum Bank NTT tentunya pembiayaan dan pembangunan fokus ke daerah NTT

 

“Perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda, maka segala pembiayaan dan pembangunan akan fokus pada daerah,” jelasnya usai Rapat Paripurna.

 

Transformasi menjadi Perseroda, menurut Charlie tentunya berbeda dengan PT. biasa, dimana PT. biasa dapat membiayai proyek di daerah lain seperti di Papua, Sumatra, Kalimantan dan lain-lain.

Baca Juga  Dua Aplikasi Ini Bantu Warga Kota Kupang Cek Ruang Rawat Inap dan Pelayanan IGD di Setiap RS

 

“Tetapi dengan menjadi Perseroda maka identitas daerah NTT jelas, dan pembangunan terfokus di NTT,” katanya.

 

Menurutnya, usai status hukum diubah, fokus ke depan Bank NTT akan bergeser untuk membangun daerah.

 

“Sedangkan untuk sistem operasional Bank tidak ada persoalan. Sedangkan saham Bank NTT saat ini 51 persen akan dimiliki oleh Pemerintah daerah sehingga fokus Bank NTT menjadi Perseroda adalah mendukung pembangunan ekonomi masyarakat NTT, ” jelasnya.

 

Sementara, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan strategi untuk membenahi sistem ekonomi daerah.

 

la juga mengakui transformasi Bank NTT menjadi Perseroda dapat mendorong kinerja Bank NTT lebih adaptif dan transparan untuk menjawab tantangan ekonomi.

Baca Juga  Warga puji Bank Mandiri Sulap Tempat Parkir dengan Ornamen Natal

“Kita mendorong agar transformasi Bank NTT kedepan lebih baik guna memperkuat pembangunan daerah, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan ekonomi lokal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Gubernur Melki.

 

Gubernur Melki juga mengaku masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama dari sisi regulasi yang akan terus disesuaikan demi mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan. la berharap transformasi Bank NTT menjadi Perseroda dapat meningkatkan kinerja keuangan serta dapat memberi kontribusi PAD bagi Nusa Tenggara Timur.

 

Diketahui, saat pandangan akhir fraksi DPRD NTT, seluruh fraksi juga menyetujui perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perseroda. Namun persetujuan fraksi dengan catatan penting Bank.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!