WhatsApp Channel Banner

Perumda Air Minum Kota Kupang Resmi Hadirkan Layanan Pembayaran Online Melalui BNI dan Aplikasi Wonder

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Des 2025 03:23 58 Times NTT

Kupang, Timesntt.com– Komitmen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui langkah transformasi digital. Pada Rabu (3/12/2025), Perumda Air Minum Kota Kupang resmi menandatangani kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait penerimaan pembayaran tagihan rekening air melalui layanan perbankan online.

Penandatanganan berlangsung di halaman depan kantor Perumda Air Minum Kota Kupang, bertepatan dengan apel pagi pegawai, sehingga momentum tersebut menjadi istimewa bagi seluruh jajaran.

Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Pagi ini apel kita sangat spesial, dan momen ini kita padukan bersama dengan penandatanganan kerja sama dengan BNI,” ujar Isidorus.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya mendorong transformasi digital dalam sistem pelayanan perusahaan agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.

“Sejak awal saya selalu mendorong supaya pelayanan Perumda Air Minum Kota Kupang harus memulai transformasi digital, dan hari ini kita memulainya. Kalau sudah ada aplikasi dan teknologi, buat apa kita masih menggunakan pola lama,” tegasnya.

Baca Juga  Perumda Air Minum Kota Kupang Hidupkan Kembali Penjajakan Kerja Sama dengan Wisma Alak Resort

Isidorus juga mengapresiasi BNI yang kembali membuka ruang kolaborasi dan menguatkan sinergi antara BUMD dan BUMN.

“Saya menyambut baik momentum pagi ini dan mengucapkan terima kasih kepada Bank BNI yang telah membuka diri untuk berkolaborasi. Ini bukan pertama kali, dan saya berharap kerja sama ini terus berlanjut,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengumumkan peluncuran fasilitas pembayaran digital terbaru. Mulai hari ini, pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan air minum melalui aplikasi Wonder, sebuah layanan pembayaran online yang diharapkan semakin memudahkan masyarakat.

“Mulai hari ini kita bisa membayar tagihan air minum Kota Kupang menggunakan aplikasi Wonder yang tentu akan membuat hidup kita lebih ‘wonderful’. Saya berharap agar hal ini disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan BNI Cabang Kupang, Carolus I Nyoman Mariadi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk sinergi positif antara BUMN dan BUMD untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Bupati SBD Resmikan Sistem Pembayaran Retribusi Pasar Online di Pasar Waimangura

“Puji syukur pada pagi ini kita melakukan kerja sama dengan PDAM Kota Kupang. Ini merupakan kebanggaan bagi kami karena menjadi kolaborasi antara BUMN (BNI) dan BUMD (PDAM) untuk masyarakat Kota Kupang,” ujarnya.

Carolus menegaskan bahwa BNI melihat Perumda Air Minum sebagai instansi penting yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sehingga dukungan terhadap kemudahan transaksi menjadi langkah strategis.

“Kami sama-sama lembaga yang menjual jasa sehingga harus memberikan servis terbaik untuk pelanggan agar dapat melakukan transaksi lebih mudah,” katanya.

Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat luas dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Kupang.

“Kami tidak memberikan janji, tetapi ke depan kami ingin menjadi lebih baik lagi untuk masyarakat Kota Kupang,” tambahnya.

Dengan hadirnya layanan pembayaran online melalui BNI dan aplikasi Wonder, Perumda Air Minum Kota Kupang optimistis bahwa proses pembayaran tagihan air akan menjadi lebih cepat, mudah, dan modern.

Transformasi digital ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pelayanan yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga.*

Berita ini merupakan kerjasama Advetorial dengan Kominfo Kota Kupang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!