WhatsApp Channel Banner

Staf ATR/BPN Sumba Barat Daya Akui Ada Permintaan Biaya Tambahan, DPRD Sebut Pungli

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Jun 2025 01:01 283 FBL

Tambolaka, TIMESNTT.COM | Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah.

Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Sumba Barat Daya dan pihak ATR/BPN yang berlangsung Senin (02/06/25). Dalam rapat tersebut, Angela Leronita, Staf Koordinator Seksi Pemberian Hak Pendaftaran ATR/BPN Sumba Barat Daya, mengakui adanya biaya tambahan yang kerap diminta kepada pemohon sertifikat tanah.

Menurut Angela, biaya resmi untuk pengukuran tanah seluas 1 hektar sebesar Rp 1.050.000, sementara penerbitan sertifikat dikenai biaya Rp 50.000. Namun, ia menyebutkan, jika masyarakat secara sukarela memberikan biaya makan atau transportasi kepada petugas di lapangan, hal itu dianggap wajar.

Baca Juga  Politik Agama Dinilai Lebih Berpotensi Pengaruhi Pemilih di Pilkada Sumba Barat Daya 2024

“Kalau masyarakat mau kasih uang makan atau transport, ya tidak apa-apa. Itu tergantung mereka,” kata Angela dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari anggota DPRD. Anggota Komisi II DPRD Sumba Barat Daya, Yus Bora, mengecam pernyataan Angela dan menyebut praktik tersebut sebagai pungli.

“Itu sudah jelas pungutan liar. Tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Ini bentuk penyimpangan,” ujar Yus dengan nada tinggi.

Baca Juga  Gerindra Resmi Serahkan SK B1-KWK untuk Paket Rakyat di Pilkada Sumba Barat Daya

Sejumlah warga dari Desa Karuni dan Desa Ramadana di Kecamatan Loura juga mengaku kerap diminta membayar biaya tambahan yang cukup besar oleh petugas pengukuran saat mengurus sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Sumba Barat Daya.

Keluhan masyarakat terkait pungutan tak resmi ini bukan hal baru. Warga berharap DPRD dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta memastikan proses pelayanan publik di kantor pertanahan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Timesntt.com telah berupaya menghubungi pihak ATR/BPN Sumba Barat Daya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!