WhatsApp Channel Banner

Sudah Sesuai Prosedur Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Chris Liyanto Diajak Buka UU Obyek Pra Peradilan

waktu baca 4 menit
Jumat, 13 Feb 2026 01:24 50 Times NTT

Kupang, Timesntt.com-Penetapan Chris Liyanto, Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa tidak ada satupun tahapan yang dilewatkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka korupsi kelima.

Menurutnya, Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya minimal dua (2) alat bukti yang cukup.

 

“Tidak ada tahapan yang dilewati oleh penyidik Kejari Kota Kupang dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditemukannya dua (2) alat bukti yang cukup,” tegas Shirley, kemarin.

 

Ditambahkan Kajari Kota Kupang, dengan adanya surat perintah penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka penyidik sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik, maka diterbitkan surat perintah penyidikan khusus dan ini sudah dilakukan oleh Kejari Kota Kupang,” tambah mantan Kajari Kabupaten Kupang ini.

Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa Chris Liyanto ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan atau penyidik mendapatkan lebih dari dua (2) alat bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka diterbitkannya surat perintah penyidikan khusus yang membuat nama Chris Liyanto sebagai tersangka.

“Surat perintah penyidikan khusus ini di junto kan dari surat perintah penyidikan umum dimana Chris Liyanto sebagai tersangka kelima dalam kasus ini,” ungkap mantan KTU Kejati NTT ini.

Baca Juga  Mundur Dari Legislatif Lalu Maju Pilkada, Berpotensi Melakukan Korupsi

Masih menurut Kajari Kota Kupang, dirinya sekedar hanya ingin mengingatkan bahwa penyidik yakni jaksa, penasehat hukum (PH) maupun hakim menggunakan KUHAP yang sama.

Menurut Manutede, bukan menyoal perkara perdata atau pidana karena apa yang di dalil kan oleh kuasa hukum Chris Liyanto bukan menjadi materi dalam pra peradilan namun telah masuk pada materi pokok perkara.

“Mari kita buka kembali dan membaca kembali Undang – Undang yang mengatur tentang obyek pra peradilan,” ujar Shirley Manutede.

Suatu perkara, menurutnya, jika didalam Sprindik belum ada nama tersangka maka diartikan sebagai Sprindik Umum. Dan, ketika dalam rangkaian penyidikan ditemukan tersangka maka ditetapkan dalam surat penetapan tersangka dan diterbitkan surat perintah penyidikan dengan menyebut nama tersangka agar menghindari “Error In Persona”.

Dijelaskan Kajari Kota Kupang, hal itu dilakukan guna menghindari “error in persona” karena dalam suatu perkara dengan beberapa orang tersangka bisa memiliki peran yang berbeda sehingga berkas perkara pun di pisah.

 

“Untuk perkara ini, sudah ada Sprindik awal atau umum yang kemudian ditetapkannya lima orang sebagai tersangka dengan masing – masing Sprindik khusus,” jelas Kajari Kota Kupang.

Chris Liyanto, demikian Kajari Kota Kupang merupakan tersangka kelima dan telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi yang mana keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dilampirkan sebagai bukti sehingga dalam kasus ini Chris Liyanto telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan.

“Jadi dalam suatu perkara dalam sprindiknya belum ada nama tersangka artinya itu masih sprindik umum. Sejatinya penyidikan itu untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangkanya dan ketika dalam rangkaian penyidikan ditemukan tersangkanya maka di tetapkan lah dalam surat penetapan tersangka dan di terbitkan juga surat perintah penyidikan yang merujuk di junto kan pada sprindik awal, dengan sudah menyebut nama tersangka agar menghindari adanya “Error in persona,” jelas Kajari Kota Kupang.

Baca Juga  Pengacara Meltri Paul Emanuel Rongga Bantah Tuduhan Korupsi terhadap Ketua Yayasan Tunas Timur

Ditambahkan Kajari Shirley Manutede, penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka dengan Sprindik dalam tanggal yang sama, maka cermati lah Sprindik Khusus bahwa benar adanya.

Karena, lanjut dia, jauh sebelum penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah ada Sprindik Umum untuk mencari siapa – siapa yang layak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

“Jadi mari kita lihat seluruh rangkaian penyidikan jangan melihat di akhirnya saja. Didalam Sprindik atas nama tersangka sudah dimuat dasar surat yaitu Junto Sprindik Umum yang tanggalnya jauh sebelum tanggal penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka,” tutup Kajari Kota Kupang.

Diketahui, Sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi Bank NTT Christofel Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (12/2/2026).

Kuasa hukum Christofel Adhitya Nasution, menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama.

Adhitya menjelaskan ada 31 alat bukti untuk mendukung permohonan prareradilan di PN Kupang.

“Dua dokumen itu keluar di hari yang sama. Kami menilai ada tahapan yang terlewatkan dalam prosesnya,” ujar Adhitya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!