WhatsApp Channel Banner

Wali Kota Kupang Serahkan SK PPPK Tahap I

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Mei 2025 09:54 313 Times NTT

Kota Kupang, TIMESNTT.COM-Sebanyak 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Kupang Formasi Tahun 2024 Tahap I secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Wali Kota Kupang, Senin (26/5/2025).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota, Serena C. Francis, di GOR Flobamora Oepoi.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, Branch Manager PT. Taspen Persero Cabang Kupang, Peter Laurensius Samosir, Penjabat Sekda Kota Kupang, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Kupang.

Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya momen bersejarah ini.
“Hari ini kita sah menjadi keluarga besar Pemerintah Kota Kupang. Sebelumnya mungkin sudah merasa seperti keluarga, tapi hari ini secara resmi, kita tercatat sebagai bagian dari keluarga besar ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pengurusan SK tidaklah mudah dan membutuhkan perjuangan panjang, termasuk intervensi langsung dirinya ke Jakarta agar proses pengeluaran NI PPPK dipercepat.

“Saya sendiri ke Jakarta untuk pastikan SK ini bisa keluar lebih cepat demi kesejahteraan teman-teman semua. Untuk NTT mungkin Kota Kupang yang serahkan SK PPPK pertama” ujarnya.

Baca Juga  Paket Sembako Murah Partai Golkar NTT Ludes Diserbu Warga, Gubenur Melki Tambah Stok

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan ini membawa tanggung jawab besar sebagai pelayan publik. Para P3K diminta untuk bekerja dengan disiplin, integritas, dan semangat baru.

“Tidak bisa lagi dengan semangat yang lama. Harus datang tepat waktu, pakaian rapi, dan menjadi wajah pelayanan publik yang membanggakan,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan agar peningkatan kesejahteraan yang akan diterima sebagai P3K digunakan secara bijak.

“Jangan habiskan uang untuk hal-hal konsumtif. Kelola keuangan dengan baik. Uang bisa jadi alat untuk bangun usaha produktif bagi keluarga,” pesannya.

Baca Juga  Batal Ikut, Bhildad Tonak dan Relawan Belum Putuskan Dukungan di Pilwalkot Kupang

Menutup sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya konsistensi. “Komitmen hari ini penting, tapi konsistensi untuk menjaga semangat kerja itulah yang paling utama. Without commitment you never start, and without consistency you never finish,” pungkasnya.

Wali Kota menambahkan penyerahan SK ini juga menjadi bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi di Kota Kupang yang menekankan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Eirene Margareta Jusuf, S.Pt., M.Sc dalam laporannya menyampaikan setelah melalui proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka Pemerintah Kota Kupang secara resmi melalui Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 330.a/BKPPD.800.1.2.5/IV/2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Formasi Tahun Anggaran 2024 Tanggal 09 April 2025, mengangkat 1.747 orang PPPK. Sementara 4 orang PPPK lainnya masih dalam proses Penetapan NI PPPK karena masalah kualifikasi pendidikan.*/az

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!