Sebagai perusahaan pers, Timesntt.com mematuhi Undang-undang Pers, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam aktivitas peliputan berita, wawancara dan penayangan berita di Timesntt.com, dilakukan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Hal yang sama juga berlaku bagi penayangan foto maupun video.
Karena itu, ditetapkan kode perusahaan pers Timesntt.com, yang mengacu kepada Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik serta nilai-nilai dan tujuan perusahaan. Kode etik merupakan pola aturan, prosedur, pedoman etika dalam berprilaku.
Wartawan dan semua anggota redaksi Timesntt.com harus berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik.
Wartawan dan staf perusahaan Timesntt.com, saat menjalankan tugas, harus mengenakan kartu pers dan id card perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
Wartawan Timesntt.com dilarang meminta dan menerima uang atau barang apapun dari narasumber.
Wartawan Timesntt.com menghormati hak privasi narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak merekayasa berita.
Wartawan Timesntt.com tidak boleh mencampurkan fakta dan opini, tidak menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Timesntt.com tidak boleh membuat berita hoaks, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak boleh menyebutkan identitas korban dan pelaku kejahatan asusila, termasuk identitas anak yang menjadi korban pelaku kejahatan.
Redaksi Timesntt.com menggunakan hak tolak demi melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai off the record sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Timesntt.com tidak menayangkan berita yang bersifat diskriminasi terhadap suku, rasa, agama dan jenis kelamin.
Wartawan Timesntt.com, tidak boleh merendahkan martabat orang-orang lemah maupun penyandang disabilitas.
Redaksi Timesntt.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.
Redaksi Timesntt.com harus menayangkan hak jawab dari seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Kode Etik Perusahaan Ini telah disetujui untuk ditetapkan.
Tambolaka, 17 Oktober 2017
PT. Putra Weelaingo Intermedia
