WhatsApp Channel Banner

Polisi Mediasi Perselisihan Pembangunan Jalan Desa Rabeka, Pekerjaan Dilanjutkan Setelah Tercapai Kesepakatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 13:14 159 Times NTT

Oelamasi, Timesntt.com-Perselisihan terkait pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan di Kampung Rabe, Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi jajaran Polsek Amarasi Timur, Rabu (1/7/2026).

Mediasi atau problem solving dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Oebesi dan Desa Rabeka, Aipda Gurden Baok, bersama anggota jaga Aipda Ayub Laning dan Aipda Jitro Manafe. Pertemuan berlangsung di wilayah RT 06/RW 03, Dusun II, Desa Rabeka.

Perselisihan bermula saat Ketua BPD Desa Rabeka, Salmun Teuf, meminta penghentian sementara pekerjaan perkerasan jalan yang melintasi depan rumahnya. Tindakan tersebut memicu perdebatan dengan sejumlah warga yang menilai penghentian pekerjaan dapat menghambat pembangunan.

Baca Juga  Mantan Wakil Bupati Sumba Barat, MNT, Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Perkotaan

Mediasi dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Desa Rabeka As Boisala, Babinsa Desa Rabeka Kopka Beni Daud, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Dusun III, Kasi Pemerintahan, tokoh masyarakat, serta sekitar 50 warga.

Dalam forum tersebut, Ketua BPD menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghentikan pembangunan. Ia hanya meminta pihak ketiga atau kontraktor membongkar terlebih dahulu sisa rabat beton yang masih berada di badan jalan sebelum dilakukan penimbunan material sirtu.

Permintaan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang menyatakan kesediaannya membongkar sisa rabat sesuai kesepakatan sehingga pekerjaan dapat kembali dilanjutkan.

Baca Juga  Anggota TNI Kodim 1629 SBD Tangkap Pelaku Ilegal Loging di Kawasan Hutan Roko Raka Mata Lombu

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pembangunan Desa Rabeka di bawah kepemimpinan Plt Kepala Desa As Boisala. Masyarakat juga diimbau mengedepankan musyawarah apabila muncul perbedaan pendapat terkait pembangunan agar tidak menghambat pekerjaan maupun memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dengan tercapainya kesepakatan, persoalan berhasil diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan tindak pidana. Pembangunan perkerasan jalan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada hari berikutnya hingga selesai.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!