WhatsApp Channel Banner

RDP DPRD Sumba Barat Daya Soal PPPK Digelar Terbuka, Media Dilarang Buat Pemberitaan

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Jun 2025 02:42 325 FBL

SUMBA BARAT DAYA, TIMESNTT.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Sumba Barat Daya (SBD) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (20/6/2025), berlangsung secara terbuka. Namun, awak media dilarang melakukan peliputan secara penuh, termasuk siaran langsung dan pemberitaan selama jalannya rapat.

RDP keempat ini membahas polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menyisakan banyak tanda tanya dan keluhan dari para tenaga honorer. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo, dan diikuti oleh seluruh anggota lintas komisi.

Sebelum dimulai, Rudolf meminta masukan dari anggota dewan soal teknis pelaksanaan rapat—terbuka atau tertutup. Anggota Fraksi Perindo, Stefanus Sosa, menyarankan agar rapat digelar secara tertutup. Namun, saran ini ditolak oleh Rato Bata dari Fraksi Golkar yang meminta rapat tetap terbuka bagi publik.

Baca Juga  Survei Voxpol, Isu SARA tidak Mempan di NTT, Pengamat: Rakyat Sudah Cerdas! 

“Kenapa harus tertutup inikan tidak ada hal yang dirahasiakan, apalagi diruangan ini sudah ada insan pers dan intel kepolisian, tidak mungkin kita suruh mereka keluar lagi, jadi kami fraksi Golkar sepakat rapat terbuka saja” tegas Rato Bata.

Keputusan akhir menyatakan bahwa RDP tetap terbuka. Meski demikian, Rudolf menegaskan bahwa media tidak diperkenankan untuk memberitakan jalannya rapat sebelum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD.

“Kita jaga bersama proses ini. Rapat terbuka, tapi untuk media, mohon tidak memberitakan atau melakukan live sebelum ada pernyataan resmi dari kami,” ujar Rudolf dalam forum tersebut.

Pengamat: DPRD Harus Terbuka, Media adalah Jembatan Rakyat

Menanggapi keputusan pembatasan terhadap media, pengamat politik dan sosial asal Nusa Tenggara Timur, Lasarus Jehamat, menilai langkah tersebut kontraproduktif terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga legislatif.

Baca Juga  Gerindra Resmi Serahkan SK B1-KWK untuk Paket Rakyat di Pilkada Sumba Barat Daya

Menurutnya, keterbukaan gedung DPRD bukan hanya soal pintu yang tidak dikunci, tapi tentang membuka akses informasi seluas-luasnya kepada rakyat, termasuk melalui media.

“Rakyat tidak bisa duduk di semua kursi DPRD, maka media adalah mata dan telinga publik. Kalau rapat terbuka tapi tidak boleh diberitakan, itu sama saja menutup ruang demokrasi secara halus,” ujar Lasarus saat dihubungi Timesntt.com, Sabtu (22/6/2025).

Ia menambahkan bahwa DPRD adalah representasi dari suara rakyat, sehingga sudah menjadi tanggung jawab moral dan politik bagi para wakil rakyat untuk memastikan publik mengetahui dan menilai proses pengambilan keputusan, terutama terkait isu besar seperti PPPK.

“Jangan lupa, para anggota dewan dipilih lewat suara rakyat. Apa yang diperjuangkan dalam gedung DPRD bukan milik partai, tapi suara masyarakat SBD. Maka, transparansi bukan pilihan, itu kewajiban,” tegas Lasarus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!