WhatsApp Channel Banner

Pengamat Apresiasi Keberanian AJG Melapor Kasus Dugaan Pelecehan

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Sep 2025 05:25 447 Ronis Natom

KUPANG, TIMESNTT.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di Sumba Barat Daya terus menjadi sorotan publik. Di tengah stigma sosial yang masih kuat, langkah korban berinisial AJG, pria asal Desa Tanggaba, untuk berani melapor ke polisi mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Pengamat sosiologi Universitas Nusa Cendana, Lasarus Jehamat, menyebut keberanian AJG melaporkan peristiwa yang dialaminya patut diapresiasi. Menurutnya, tidak banyak korban yang berani membuka suara, terutama dalam kasus pelecehan sesama jenis yang kerap dipandang tabu di masyarakat.

“Keberanian korban untuk keluar dan melapor itu penting, karena membuka jalan bagi perlindungan hukum dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. Banyak kasus serupa yang akhirnya tenggelam karena korban takut stigma. AJG memberi contoh bahwa keadilan harus diperjuangkan,” kata Lasarus, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga  Mafia Tanah di Kantor BPN Sumba Barat Daya, Peta Bidang yang Tak Pernah Terbit

Ia menegaskan, fokus utama bukanlah orientasi seksual, melainkan keberanian korban melawan tindak kekerasan dan pelecehan. Dengan adanya laporan resmi, proses hukum bisa berjalan transparan dan aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti.

Lasarus menambahkan, sikap korban yang tegas ini juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai pentingnya menghormati tubuh dan hak setiap orang. “Pelecehan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Melaporkan ke polisi adalah langkah tepat, meski penuh risiko sosial,” ujarnya.

Hingga kini, Polres Sumba Barat Daya masih mendalami laporan AJG dan bukti-bukti awal, termasuk hasil visum di RSUD Redabolo. Publik menantikan proses hukum yang adil, sekaligus berharap keberanian korban menjadi inspirasi bagi masyarakat lain yang mengalami hal serupa.***

Baca Juga  Buang Bayi di Bak Sampah, Perempuan Asal Kodi SBD Ini Diamankan Oleh Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!