SBD Hadapi Penurunan TKD, Pemda Prioritaskan Belanja Wajib dan Penguatan PAD di RAPBD 2026Tambolaka, TIMESNTT.COM | Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menyiapkan langkah penyesuaian anggaran setelah mengalami penurunan signifikan pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Dalam nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang disampaikan di hadapan DPRD SBD, Kamis (20/11/2025), Bupati SBD Ratu Ngadu Bonnu Wulla menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan efisiensi dan penataan ulang prioritas belanja.
Menurut Bupati Ratu, penurunan TKD terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, termasuk SBD. Kabupaten ini tercatat kehilangan Rp 215,46 miliar atau turun 19,46 persen dibanding alokasi 2025. Kondisi tersebut, katanya, memaksa pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
Pemerintah menetapkan proyeksi PAD tahun 2026 sebesar Rp 59,42 miliar, meningkat 32,79 persen dari APBD murni 2025. Kenaikan itu diupayakan melalui pemetaan maksimal potensi penerimaan daerah dan kemungkinan menggali sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan berkurangnya ruang fiskal, pemerintah daerah perlu mencermati kembali belanja yang sebelumnya disepakati bersama DPRD dalam dokumen KUA-PPAS 2026. Sejumlah belanja wajib yang menjadi mandat peraturan tetap harus dipenuhi.
Belanja pegawai, misalnya, dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD tidak termasuk tunjangan guru yang bersumber dari TKD. Selain itu, anggaran pendidikan wajib dialokasikan minimal 20 persen, infrastruktur pelayanan publik 40 persen, serta Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Kewajiban lain mencakup belanja bagi hasil pajak dan retribusi minimal 10 persen kepada desa, belanja perlindungan sosial, serta alokasi anggaran pengawasan melalui Inspektorat Daerah.
“Seluruh komponen wajib ini telah dihitung secara cermat sebagai prioritas dalam RAPBD 2026,” ujar Bupati Ratu.
Beban belanja pegawai meningkat seiring pengangkatan 1.451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 yang resmi bekerja pada 2025. Pemerintah harus menyiapkan anggaran gaji sebesar Rp 76,17 miliar untuk kelompok ini.
Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi kebijakan nasional terkait PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 3.749 tenaga teknis dan kesehatan direncanakan menerima gaji pokok Rp 1 juta per bulan, sementara pembayaran tenaga guru dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan total Rp 20,30 miliar.
Langkah ini dimungkinkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 mengenai honor tenaga pendidik non-ASN.
Meski dibayangi tekanan fiskal, pemerintah memastikan program prioritas pembangunan daerah dan upaya pemberdayaan masyarakat tetap mendapat ruang. Sebanyak Rp 30,61 miliar dialokasikan untuk program-program yang dianggap berdampak langsung pada kebutuhan warga dan pencapaian visi pembangunan daerah.
Bupati Ratu menegaskan bahwa kebijakan pengetatan anggaran ini diambil untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami tetap harus memenuhi kebutuhan dasar daerah, menjalankan agenda prioritas, dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Semua dilakukan dengan pencermatan dan skala prioritas yang ketat,” ujarnya.
RAPBD 2026 kini memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggaran resmi daerah.***
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar