Tambolaka, TIMESNTT.COM — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Sinar Tambolaka, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RTRW yang harus melibatkan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan perangkat daerah, unsur DPRD, Forkopimda, BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, para camat, serta konsultan penyusun RTRW. Forum ini bertujuan menjaring masukan, tanggapan, dan saran dari berbagai pihak agar revisi RTRW mampu merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Sumba Barat Daya.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PUPR, Wilhelmus Woda Lado, ST, yang hadir mewakili Bupati Sumba Barat Daya. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya revisi RTRW sebagai instrumen untuk memastikan arah pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah.
“Revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika potensi sumber daya, perkembangan wilayah, serta kebijakan nasional dan provinsi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya yang turut memberikan sambutan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar hasil revisi RTRW benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan berkelanjutan dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, konsultan penyusun RTRW, Togi Naingolan, menjelaskan tahapan revisi dokumen yang sedang berlangsung. Ia mengajak seluruh peserta memberikan pandangan secara aktif. “Masukan dari pemangku kepentingan sangat menentukan kualitas dokumen ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk saran konstruktif,” ujarnya.
Setelah sesi sambutan, tim konsultan memaparkan substansi perubahan dalam rancangan RTRW, mulai dari tata guna lahan, pengembangan kawasan strategis, hingga arah kebijakan infrastruktur. Diskusi yang berlangsung interaktif memperlihatkan antusiasme peserta dalam memberikan masukan.
Pemerintah berharap proses konsultasi publik ini dapat memperkaya penyempurnaan dokumen RTRW sehingga menghasilkan kebijakan tata ruang yang “terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan”, sebagaimana disampaikan panitia kegiatan.
Dengan revisi ini, Pemkab Sumba Barat Daya menargetkan adanya penataan ruang yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.***
| Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar