WhatsApp Channel Banner

Pernikahan Bupati Alor Picu Perdebatan, Muncul Polemik Soal Legalitas Hukum dan Doktrin Gereja

waktu baca 3 menit
Rabu, 29 Jul 2026 15:31 171 Times NTT

Kalabahi, Timesntt.com- Pernikahan Bupati Alor yang disebut berlangsung di sebuah gereja kecil di kawasan Kebun Kopi, Kabupaten Alor, memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Polemik berkembang setelah aktivis Lomboan Djahamou menyampaikan pandangannya melalui siaran langsung di Facebook yang menyoroti aspek legalitas hukum, doktrin gereja, serta etika pejabat publik.

Dalam pernyataannya, Lomboan mengaku memperoleh informasi dari warga di kampung halamannya mengenai prosesi pernikahan tersebut. Ia menyebut prosesi berlangsung secara tertutup dan memunculkan beragam tanggapan di ruang publik.

“Saya melihat lebih banyak masyarakat yang menyampaikan sikap kontra daripada yang mendukung. Ini terlihat dari berbagai tanggapan di media sosial setelah kabar pernikahan itu beredar,” ujarnya.

Menurut Lomboan, perlu dibedakan antara keabsahan pernikahan menurut hukum negara dan penilaian berdasarkan ajaran gereja. Ia berpendapat bahwa apabila pemberkatan dilakukan oleh gereja yang memiliki legalitas dan kemudian dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka secara administrasi negara pernikahan tersebut dapat dinilai sah.

“Kalau legalitas gerejanya sah dan proses pencatatan sipil berjalan sesuai aturan, maka secara hukum negara bisa dianggap sah,” katanya.

Baca Juga  Genjot PAD, Kadis PUPR NTT punya Gagasan Baru yakni Utilitas Publik

Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi hukum. Menurutnya, terdapat dimensi etika, moral, dan doktrin kekristenan yang juga menjadi perhatian sebagian masyarakat.

Lomboan mengatakan dirinya menghormati sikap Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang, menurut pemahamannya, tetap berpegang pada ajaran gereja mengenai pernikahan dan perceraian tanpa membedakan status sosial jemaat.

Ia juga mempertanyakan kehadiran Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Alor dalam prosesi tersebut. Menurutnya, apabila pejabat tersebut juga merupakan bagian dari struktur pelayanan gereja, maka kehadirannya berpotensi memunculkan pertanyaan di kalangan jemaat.

“Saya tidak mempersoalkan tugas Dukcapil dalam pencatatan sipil. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika yang bersangkutan juga dikenal sebagai majelis gereja. Ini yang memunculkan perdebatan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Lomboan turut mengutip sejumlah ayat Alkitab serta pandangan seorang pendeta sebagai dasar pandangannya bahwa, menurut doktrin kekristenan yang dipahaminya, pernikahan setelah perceraian ketika pasangan sebelumnya masih hidup tidak dibenarkan.
Ia juga mengutip pandangan seorang pakar hukum tata negara yang menyatakan bahwa selain ketentuan hukum positif, penyelenggara negara juga perlu menjunjung tinggi nilai etika dan moral.

Baca Juga  Bambu harus Dikelola secara baik Demi Peningkatan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal NTT

“Persoalannya bukan hanya soal sah menurut undang-undang, tetapi juga bagaimana masyarakat memandangnya dari sisi etika, moral, dan ajaran agama,” katanya.

Di sisi lain, Majelis Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) menegaskan bahwa gereja tidak membenarkan pemberkatan nikah terhadap pasangan yang masih terikat dalam perkawinan yang sah atau pasangan yang bercerai sementara mantan pasangannya masih hidup, sesuai dengan ajaran yang dianut serta Anggaran Rumah Tangga gereja.

Disebutkan pula bahwa pendeta atau hamba Tuhan yang melakukan pemberkatan yang bertentangan dengan ketentuan internal gereja dapat dikenai sanksi sesuai peraturan organisasi gereja.

Pernyataan Lomboan memicu diskusi di media sosial mengenai batas antara legalitas hukum negara dan penafsiran doktrin keagamaan dalam kehidupan pribadi seorang pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Alor, pihak gereja yang memimpin pemberkatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor terkait informasi tersebut. Dengan demikian, pandangan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan narasumber dan belum mencerminkan tanggapan dari seluruh pihak yang disebut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!