SUMBA BARAT, Timesntt.com- Tim Gabungan Polres Sumba Barat membongkar jaringan pencurian ternak yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah sejak 2022 hingga 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya, J.T. (39), tewas setelah menyerang petugas menggunakan parang saat hendak ditangkap pada Selasa (15/9/2026).

 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menegakkan hukum secara profesional.

 

“Penindakan tegas terukur ini menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan profesional demi mengembalikan rasa aman serta ketenteraman di tengah masyarakat,” ujar Henry.

 

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap tiga Laporan Polisi (LP) terkait aksi pencurian ternak yang disertai kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan.

 

Salah satu kasus terjadi pada 21 Februari 2026 di Kampung Waini Haingu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

 

Dalam aksi tersebut, korban berinisial D.D.H. alias B.R. mengalami luka serius setelah dibacok para pelaku. Korban mengalami dua luka robek di bagian belakang kepala masing-masing sepanjang 6 dan 8 sentimeter hingga mengenai tulang.

Baca Juga  Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Serahkan Bantuan TJSL 1 Unit Ambulance kepada Polda NTT

 

Selain itu, korban juga mengalami luka sabetan parang sepanjang sekitar 48 sentimeter di bagian punggung.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tiga tersangka, masing-masing A.S.B.L. (46), K.Y. (35), dan Y.K.M.

 

Polisi juga menyita satu ekor kerbau jantan yang diduga merupakan hasil pencurian. Kerbau tersebut ditemukan di rumah tersangka A.S.B.L. dan selanjutnya diamankan di Polsek Loli sebagai barang bukti.

 

Penangkapan Berujung Penembakan

 

Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap pada Selasa (15/9/2026) dini hari.

 

Sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Gabungan Polres Sumba Barat yang dipimpin Kanit Buser berhasil menangkap A.S.B.L. dan K.Y.

 

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, polisi kemudian bergerak menangkap Y.K.M. sekitar pukul 06.00 WITA.

 

Petugas selanjutnya memburu pelaku lain berinisial J.T. yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Sekitar pukul 09.40 WITA, petugas mendatangi rumah J.T. di Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli.

 

Namun, saat hendak diamankan, J.T. disebut melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas.

 

Petugas kemudian melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan J.T. berupaya melarikan diri.

Baca Juga  Polda NTT Salurkan Bantuan untuk 9 KK Terdampak Kebakaran Barak Sonbay

 

Petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan untuk melumpuhkan pelaku. Dalam situasi tersebut, J.T. terjatuh dan peluru mengenai bagian bahu kanannya.

 

J.T. kemudian dibawa ke RSK Lende Moripa sekitar pukul 10.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani penanganan, J.T. dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 10.20 WITA.

 

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

 

Polda NTT menyampaikan duka cita kepada keluarga J.T. Kepolisian juga memberikan pendampingan dalam proses visum luar, menyediakan peti jenazah, serta mengawal pengantaran jenazah ke rumah duka.

 

Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan keluarga untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

“Kami meminta bantuan kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak keluarga untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, dan bersama-sama menciptakan suasana yang menyejukkan,” kata Henry.

 

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan profesional.

 

“Percayakan seluruh proses penanganan hukum ini secara transparan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.