WhatsApp Channel Banner

BPR Christa Jaya Jawab Tudingan Transaksi Take Over dengan Bank NTT

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Jan 2026 09:38 1 Times NTT

Kupang, Timesntt.com- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, melalui Samuel Adi Adoe menjawab tudingan terkait pihaknya yang tidak pernah terlibat dalam transaksi take over kredit dengan nasabah atas nama Rahmat.

Kuasa hukum Adi Adoe menegaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016 ada setoran tunai senilai Rp 3,5 M pada rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT oleh Rachmat alias Rafi.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat datang ke BPR Christa Jaya dengan membawa bukti setoran tunai tersebut, yang mana Rachmat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil jual tambak di Makasar.

“Kemudian Rachmat meminta teller untuk mendistribusikan uang tersebut sebagai berikut: satu, pindah buku ke rekening atas nama Christofel Liyanto senilai Rp 500 Juta. Dua, melakukan pembayaran pokok untuk 2 (dua) rekening pinjaman berbeda kurang lebih senilai Rp 1 M. Tiga, melakukan penarikan tunai kurang lebih senilai Rp 2 M,” kata Adi Adoe, Kamis (22/1/2026).

 

Selanjutnya, lanjut Adi Adoe, uang tunai kurang lebih senilai Rp 2 M tersebut, Rachmat memerintahkan untuk didistribusikan ke beberapa orang. Karena ini adalah uang pribadi nasabah Rachmat, maka BPR Christa Jaya wajib mengikuti perintah nasabah, dan ini bukan transaksi Take Over.

Baca Juga  Jajaran Pengurus Baru Bank NTT Diingatkan untuk Tingkatkan Kinerja

“Terkait uang yang masuk ke pak Christofel Liyanto senilai Rp 500 Juta, uang tersebut untuk pembayaran transaksi jual beli mobil, dimana pada waktu itu BPR Christa Jaya menyelenggarakan bursa jual beli mobil bekas dengan mengumpulkan pelaku usaha UMKM dan mempromosikannya dan juga mengundang masyarakat yang mau membeli mobil di halaman BPR Christa Jaya,” tegasnya.

 

Syaratnya, untuk mencegah pembelian mobil bodong, maka peserta wajib mengumpulkan BPKB asli ke panitia. Pada saat itu Rachmat melakukan transaksi pembelian dan penjualan sejumlah mobil, dari beberapa peserta dan masyarakat, yang belum dilunasinya dimana BPKBnya sudah dititipkan ke panitia. Jadi, uang senilai Rp 500 juta tersebut untuk melunasi sebagian transaksi-transaksi tersebut.

“Bahkan setelah transaksi tersebut, Rachmat masih mengikuti bursa jual beli mobil bekas BPR Christa Jaya dan melakukan transaksi jual beli mobil yang BPKB nya ada di panitia dengan total nilai mencapai Rp 5 M yang belum dilunasi dan baru dilunasi secara bertahap yang masih tersisa Rp 500 jutaan hingga saat ini. Untuk ini ada bukti kwitansi dan rincian BPKB yang ditanda tangani Rachmat dan istri,” ungkapnya.

 

Kalau pun itu proses Take Over, demikian Adi Adoe, maka uang yang disetor ke BPR Christa Jaya adalah uang dari kas operasional Bank NTT dengan membawa surat kuasa dari debitur untuk mengambil jaminan di Bank Christa Jaya untuk diserahkan ke Bank NTT.

Baca Juga  Pemprov NTT dapat Penghargaan Championship P2DD, Bank NTT Mendampingi

 

“Kalau Take Over maka harus ada kesepakatan antara debitur, Bank NTT dan BPR Christa Jaya dibuat dalam bentuk surat menyurat pemberitahuan tertulis dan konfirmasi persetujuan untuk dilakukan Take Over,” ungkapnya.

 

“Sumber dananya pun harus dari dana operasional Bank NTT, bukan dana pribadi debitur. Karena dana yang masuk di BPR Christa Jaya adalah dana pribadinya rachmat, maka debitur lah yang berhak menentukan rekening kredit mana yg mau dilunasi dan jaminan mana yang mau diambil berdasarkan Perjanjian Kredit dan bank menyesuaikan sesuai dengan nilai jaminan,” sambung Adi Adoe.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan permohonan addendum keluar jaminan yang diajukan Rachmat pada saat itu adalah 15 BPKB dan 1 SHM. Selanjutnya, Rachmat mengajukan permohonan suplesi kredit untuk membiayai proyek pembangunan perumahan dengan jaminan kurang lebih 20 SHM yang sudah ada di BPR Christa Jaya sejak th 2015.

 

Karena 20 SHM tersebut sebagian sudah di APHT dan sebagian back up dengan covernote oleh notaris Albert Riwu Kore, maka BPR Christa Jaya menyetujui pencairan kredit untuk membiayai pembangunan perumahan tersebut mencapai baki debet senilai Rp 4,7M dan menjadi macet di tahun 2017.

“Selanjutnya BPR Christa Jaya melakukan pelelangan melalui KPKNL dan penyelesaian kredit macet sehingga saldo kredit macet saat ini masih Rp 2,8 M,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!