WAIKABUBAK, TIMES Nusa Tenggara Timur| Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Tersangka berinisial FG, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba Barat, ditahan pada Jumat, 12 Juli 2024, pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp. 9.998.930.075,- dari APBD Kabupaten Sumba Barat tahun 2016-2020. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, ditemukan adanya penyimpangan harga dalam pengadaan tanah pada beberapa segmen koridor jalan lingkar perkotaan Waikabubak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706,- sesuai laporan dari Kantor Akuntan Publik, nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, tanggal 31 Mei 2024.
Kajari Waikabubak bersama pejabat Kejaksaan Negeri Waikabubak saat memberikan keterangan pers. Foto: TIMES Nusa Tenggara Timur.
FG ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-55/N.3.20/Fd.2/07/2024, tanggal 12 Juli 2024.
Penyidik menyangkakan FG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai tindakan pencegahan, penyidik menahan FG selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.
Kajari Waikabubak Bintang Yuswantare Latinusa mengaku bahwa FG telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dan mengungkap aktor intelektual serta pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“FG juga berinisiatif mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator untuk membantu penegak hukum dalam penyidikan lebih lanjut” terang Kajari Waikabubak.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainnya serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.***
|
Tidak ada komentar