Tim Kuasa Hukum PT Krismara/foto: dok pribadiKupang, TIMESNTT.COM-Tim Kuasa Hukum PT Krisrama melaporkan John Bala dkk ke Polda NTT, Jumat 21 Maret 2025.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Salestinus menilai perjuangan John Bala dkk. atas nama PPMAN, dalam membela mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya (hak ulayat), atas lahan PT. KRISRAMA telah dilakukan dengan cara tidak beradab, yaitu mengeksploitasi sekelompok orang sebagai Kliennya dibungkus dengan sebutan suku lalu memasuki lahan PT. KRISRAMA dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT. Krisrama, melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT. KRISRAMA.
“Sehingga dipastikan Advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya akan menjerumuskan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat yang saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT. KRISRAMA menghadapi proses pidana,” kata Petrus dalam keterangannya.
Menurutnya, cara-cara anarkis yang tidak boleh ditolerir, karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores dalam mengklaim hak atas tanah, yang mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga Adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif dstnya atau ke Peradilan Negara (Pengadilan Negeri dan/atau PTUN).
Menuritnya, pola yang dikedepankan John Bala dkk dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, sema sekali tidak mencerminkan watak sebuah Gerakan Advokasi yang sesungguhnya.
“Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakkan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan Klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Menurut Petrus , berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukum PT. KRISRAMA, terdapat fakta di mana terjadi pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh John Bala dkk. yaitu dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi berita bohong yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis dll.
Tim Kuasa Hukum PT. KRISRAMA, katanya, menyesalkan sikap John Bala dkk yang tidak profesional, karena diduga telah menggerakan dan menyuruh sekelompok warga menduduki secara ilegal lahan PT. KRISRAMA dan terus menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana.
“Terakhir pada tanggal 18 Maret 2025 Terlapor John Bala dkk. diduga menggerakan sekelompok warga (Kliennya) datang ke lokasi lahan PT. KRISRAMA saat PT. KRISRAMA sedang memagar lahan miliknya, datang sekelompok orang yang diduga digerakkan oleh John Bala dkk. membawa busur, anak panah, tombak dan parang mengancam dengan mengacungkan busur, anak panah dan tombak ke arah orang-orang PT. KRISRAMA yang sedang memagar agar hentikan pemagaran,” ujarnya.
Pada Jumat tanggal 21 Maret 2025 tidak Tim Kuasa Hukum PT. KRISRAMA melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum Polda NTT, untuk dilakukan suatu penyelidikan guna memastikan peristiwa pidana apa yang telah terjadi, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk memastikan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya.
Menurut Petrus, Kuasa Hukum PT. KRISRAMA mengkonstatir bahwa di dalam peristiwa klaim dari mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Goban Runut, terdapat aktivitas ilegal di atas lahan SHGU PT. Krisrama, ada beberapa tindak pidana yang telah terjadi secara berlanjut, yaitu penyerobotan atau memasuki lahan milik PT. Krisrama tanpa izin yang berhak, terjadi kejahatan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Umat/Gereja, yang berimplikasi pidana, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Petrus menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset Dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere, tanggal 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 Ha berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere.
“Dengan demikian maka dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT. Krisrama tidak pernah terputus karena Pohon Kelapa yang ada di atasnya tetap produktif,” ujarnya.
PT. Krisrama, katanya, adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG, karena terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005, maka “demi hukum” terjadi perubahan nama dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT. Krisrama.
Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nagngahale/Patiahu atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada tanggal 31 Desember 2013, namun tidak sedetikpun lahan eks. HGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong (tak bertuan), karena PT. Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan tahun 2023.
Negara, demikian Petrus, telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan.
Selain dari pada itu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT. Krisrama disertai dengan 20 (dua puluh) point syarat utama dan 15 (lima belas) point sub syarat sebagaimana dimaksud persyaratan KEDUA yang harus dipenuhi oleh PT. Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat KEEMPAT yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.
Dalam konsiderans SK. Pemberian SHGU ditegaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT. Krisrama semula PT. Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993 dstnya. dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif.
“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot dan John Bala dkk. adalah yang menyuruh melakukan penyerobotan,”
“Selain itu, John Bala dkk. menjadi pihak yang terus menerus memproduksi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan dan/atau yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara, melalui Informasi Elektronik dengan tujuan untuk terus menguasai lahan secara ilegal dan itu semua ada konsekuensi pidana berdasarkan pasal 45A yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana kelak,” tukasnya.
Adapun Tim Kuasa Hukum PT. Krismara, Petrus Salestinus, Robert B. Keytimu, Emanuel Kota, Marianus Laka, Ephivanus Nale Rimo, Laurensius Mega Man, A. Luis Balun, Yohanes Adrianus, Benediktus Balun, Davianus Edy,, Vitalis dan Yohanes D. Tukan.* (az)
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar