Tambolaka, TIMESNTT.COM — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya kembali menyalurkan bantuan sosial triwulan II tahun 2025 kepada masyarakat rentan dan miskin. Penyaluran berlangsung di Desa Watukawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Senin (14/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla.
Sebanyak 608 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan dengan rincian: 36 KPM mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), 405 KPM menerima bantuan sembako dan sembako stimulus, sementara 167 KPM memperoleh kombinasi ketiganya. Bantuan ini merupakan bagian dari program nasional pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan melalui kerja sama Dinas Sosial Kabupaten SBD, PT Pos Indonesia, dan pemerintah desa.
Secara keseluruhan, total bantuan sosial yang disalurkan di Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2025 mencapai Rp61.772.050.000, menyasar 50.305 KPM yang tersebar di 11 kecamatan, 173 desa, dan 2 kelurahan.
Dalam arahannya, Bupati Ratu Wulla menegaskan pentingnya pemanfaatan bantuan secara tepat guna. “Bantuan ini harus menjadi pemicu produktivitas, bukan menciptakan ketergantungan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui program yang berkelanjutan dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. “Kita ingin bantuan sosial ini berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi di Sumba Barat Daya,” kata Bupati.
Penyaluran bantuan di Watukawula menjadi bagian dari langkah kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan perlindungan sosial tersampaikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Pemerintah berharap program ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi keluarga serta mendukung visi pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.***
| Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT. |
|
Tidak ada komentar