 Diduga Ada Permainan di Balik Seleksi PPPK: MBK Mengabdi Sejak 2018, Tapi Tak Lolos Administrasi
Diduga Ada Permainan di Balik Seleksi PPPK: MBK Mengabdi Sejak 2018, Tapi Tak Lolos AdministrasiTambolaka, TIMESNTT.COM | Sejak 2018, MBK mengabdi sebagai tenaga kontrak daerah di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, namanya tak tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya bingung, saya sudah bekerja sejak 2018 tapi nama saya tidak ada di database BKN,” kata MBK saat ditemui wartawan di Waitabula, pekan lalu.
Berbekal surat rekomendasi dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan, MBK mencoba peruntungan di tahap kedua seleksi PPPK. Ia bersaing dengan peserta yang, menurutnya, tak pernah menjadi tenaga kontrak Kesra.
“Saya kenal semua orang di Kesra, tapi nama-nama yang lulus itu asing bagi saya. Mereka tiba-tiba tercatat sebagai pegawai kontrak,” ujarnya heran.
Formasi Aneh dan Nama Asing
MBK menambahkan, sebagian rekannya mengikuti seleksi pada tahap pertama. Hanya dia yang masuk ke tahap kedua. Namun anehnya, ia harus bersaing dengan sejumlah nama yang tak pernah ia lihat sebelumnya di lingkungan Kesra.
“Kalau saya tidak lolos karena nilai saya kecil, saya terima. Tapi kalau mereka yang baru datang tiba-tiba bisa lolos karena dititipkan, itu tidak adil,” tegas MBK.
Ia menduga ada manipulasi administratif. Menurutnya, surat rekomendasi dan surat aktif bekerja bisa didapatkan dengan mudah. “Surat itu bisa diatur. Yang penting ada tandatangan Sekda dan Asisten,” katanya.
Verifikasi Administrasi Diduga Bermasalah
Yang lebih janggal lagi, kata MBK, adalah kenyataan bahwa nama-nama yang ia sebut tidak pernah bekerja sebagai kontrak Kesra bisa lolos verifikasi administrasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kalau mengacu pada aturan BKN, mestinya mereka tidak bisa lolos verifikasi. Tapi nyatanya mereka lolos, seolah-olah sistem tidak bisa membedakan mana yang benar-benar kontrak, mana yang bukan,” jelas MBK.
Menurutnya, semua bisa “diatur” oleh pihak BKPSDM. “Seolah-olah sistem SSCASN hanya formalitas saja. Yang penting surat lengkap, lolos,” katanya sinis.
Jawaban Kepala BKPSDM Membingungkan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sumba Barat Daya, Kepala BKPSDM Yordan Parera tidak mampu memberikan jawaban tegas ketika disodori pertanyaan oleh Heribertus Pemu Dadi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
“Saya hanya melihat surat rekomendasi dan surat aktif bekerja. Kalau lengkap, maka secara sistem dinyatakan lulus verifikasi administrasi,” kata Yordan Parera di ruang rapat DPRD.
Jawaban ini membuat sejumlah anggota DPRD geram. “Jangan asal lihat lengkap, harus dicek kebenarannya,” kata Stefanus Soza dengan nada tinggi.
Dominikus Frederikus Kette ikut menimpali, “Kalau begini caranya, semua orang bisa buat surat dan mengaku sudah kerja sejak lama. Lalu di mana keadilan bagi yang sungguh-sungguh mengabdi?”
DPRD Minta Data Terbuka
Komisi III DPRD kemudian meminta BKPSDM membuat tabel rinci tentang seluruh peserta PPPK non-ASN 2022. Tabel tersebut harus menjelaskan siapa saja yang terdata di database BKN dan siapa yang hanya bermodal surat keterangan.
“Buat tabel lengkap. Sertakan tanggal mulai mengabdi, jumlah tahun, dan bukti SK pengangkatan sebagai tenaga kontrak oleh bupati,” tegas Karolina Loru, anggota Komisi III.
Sementara itu, Yordan Parera tampak gelagapan. “Kami akan siapkan data itu untuk RDP lanjutan,” ujarnya pendek.***
| 
 | 

Stop Copas!!
Tidak ada komentar