
Kota Kupang, TIMESNTT.COM-Oknum polisi yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual kepada pelajar SMK di Kota Kupang.
GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilecehkan secara seksual oleh Briptu MR (28) oknum anggota Polisi Lalu Lintas.
Merujuk Digtara.com, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 malam.
Briptu MR menilang korban GPN karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Korban GPN yang berdomisili di Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini. Briptu MR kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan.
Korban GPN pun ikut arahan pelaku karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.
Namun nahasnya, bukannya menyelesaikan pelanggaran Briptu MR malah melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Korban yang tak terima karena dilecehkan, kemudian memberitahu kepada pacarnya, hingga sang pacar melabrak Briptu MR.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sudah ditangani Propam Polresta,” jelasnya, kemarin, mengutip Digtara.
Anggota Subbid Provos dan Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT sudah ke Polresta Kupang Kota pada Minggu, 4 Mei 2025 siang untuk memeriksa para saksi dan anggota yang piket bersama Briptu MR.*(aZ)
| 
 | 

Stop Copas!!
Tidak ada komentar