WhatsApp Channel Banner

Gubernur NTT akan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

waktu baca 1 menit
Minggu, 11 Mei 2025 03:14 519 Times NTT

Kupang,- Timesntt.com-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka mewacanakan rencana akan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.

 

Gubernur Melki meminta warga NTT memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan.

 

Melkiades Laka menyampaikan itu saat Coffee Morning dengan Tema: Kolaborasi Membangun Nusa Tenggara Timur Media Sebagai Mitra Pembangunan Menyatukan Narasi Dalam Semangat  “Ayo Bangun NTT” bersama media massa, di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu pagi (10/5/25).

 

Baca Juga  Kronologis Anggota DPRD Fraksi Golkar dan Gerindra Aniaya Kabag Keuangan Sekwan Kabupaten Kupang

“Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja, beserta pembebasan dendanya dan lain-lain,” jelas Gubernur NTT.

 

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

 

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini masyarakat diberikan kemudahan insentif pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) dan pajak progresif.

Baca Juga  Kenapa NTT Butuh Gubernur Seperti Melki Laka Lena ?

 

Menurut Gubernur Melki, program pemutihan pajak ini diselenggarakan dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat NTT sehingga memberikan kemudahan masyarakat NTT dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.

 

Meskipun Melki Laka Lena belum menjelaskan secara detail rencana program ini, namun angin segar bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di NTT.* (Az)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!