WhatsApp Channel Banner

Jejak Sunyi di Sumba, Misteri SP3 Kasus Pemerkosaan MML

waktu baca 4 menit
Jumat, 30 Mei 2025 10:55 405 FBL

Oleh Tim Investigasi TIMES Nusa Tenggara Timur

Tambolaka, TIMESNTT.COM | Jumat malam itu, 1 Maret 2025, desa kecil di Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, tampak seperti biasa, tenang, sunyi, dan nyaris tanpa suara. Tapi di balik semak-semak belukar di samping rumah warga, sebuah tragedi menyayat nurani tengah terjadi.

MML (25), seorang perempuan muda, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, Oktavianus Bora Lende (53). Pengakuan keluarga dan warga sekitar, MML ditemukan dalam kondisi trauma berat. Namun, dua bulan kemudian, penyidikan terhadap kasus ini dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan oleh Polres Sumba Barat Daya, dengan alasan yang mengejutkan, hubungan terjadi atas dasar suka sama suka.

TIMES Nusa Tenggara Timur melakukan penelusuran atas kasus ini. Temuan kami menyiratkan ada kejanggalan dalam penanganan, investigasi yang minim bukti pendukung, serta potensi pembiaran aparat terhadap pelanggaran serius hukum pidana.

Awal Maret yang Mencekam

Jumat, 1 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, rumah keluarga Bapak Andre di Desa Mandungo dalam keadaan sepi. Bapak Andre dan istrinya, Mama Andre, sedang berjualan di Pasar Tenateke. Satu-satunya orang dewasa di rumah saat itu adalah MML, keponakan Bapak Andre, sementara anak-anak masih kecil.

Saat Bapak Andre pergi menjemput istrinya di pasar, MML tengah sendirian. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Oktavianus Bora Lende, tetangga yang dikenal akrab di lingkungan sekitar. Menurut pengakuan keluarga dan keterangan korban, Oktavianus menyeret MML ke semak-semak di samping rumah. Ia membungkam mulut korban dan menodongkan parang. Di bawah ancaman itu, pemerkosaan terjadi.

Baca Juga  El Asamau dan Relawan Putuskan Dukung Melki-Jhoni di Pilgub NTT

MML ditemukan kemudian dalam kondisi terguncang dan tidak berada di rumah saat keluarga Andre pulang dari pasar. Sadar ada yang tidak beres, Bapak Andre mencari MML. Ketika mendengar pengakuannya, mereka langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wewewa Selatan malam itu juga.

Polisi Tak Menahan Pelaku

Namun laporan itu tidak langsung berbuah tindakan. “Kami kaget, pelaku malah dibebaskan malam itu juga. Tidak ada penahanan,” ujar Mama Andre kepada TIMES Nusa Tenggara Timur saat ditemui di kediamannya. Bahkan setelah dilakukan BAP, penyidik Polsek membiarkan Oktavianus Bora Lende pulang ke rumah.

Keterangan yang TIMES Nusa Tenggara Timur peroleh dari warga sekitar menyebutkan bahwa Oktavianus masih bebas berkeliaran di desa hingga kini.

SP3 yang Mengejutkan

Beberapa pekan setelah laporan dibuat, keluarga korban kembali dibuat terkejut. Polres Sumba Barat Daya menyatakan kasus ini dihentikan. Alasan yang diberikan dalam SP3 yang diterima keluarga Bapak Andre berbunyi “tidak ditemukan unsur pemerkosaan karena dilakukan atas dasar suka sama suka.”

Penjelasan ini mengundang banyak pertanyaan. Bagaimana bisa hubungan yang dilakukan dalam kondisi ancaman parang dan penekanan fisik disebut atas dasar suka sama suka? Apakah penyelidikan benar-benar dilakukan secara menyeluruh?

Minim Bukti atau Minim Kemauan?

TIMES Nusa Tenggara Timur menelusuri penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya. Dari dokumen yang berhasil diperoleh, tidak disebutkan adanya visum et repertum sebagai bukti medis atas peristiwa pemerkosaan. Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap korban dan saksi di sekitar lokasi pun tidak dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga  Yordan Parera Cuci Tangan soal 25 Peserta Siluman Seleksi PPPK di Sumba Barat Daya  

Suara yang Dipadamkan

Korban, MML, sejak peristiwa itu mengalami trauma berat. Ia enggan berbicara kepada wartawan TIMES Nusa Tenggara Timur dan lebih banyak diam. Menurut keluarganya, sejak kejadian itu, MML tidak pernah keluar rumah tanpa ditemani. “Anak itu takut, sangat takut,” kata Mama Andre dengan mata berkaca-kaca.

Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan di Sumba Barat Daya menyayangkan keputusan SP3 tersebut. “Ini berbahaya. Pesan yang disampaikan kepada publik adalah pemerkosaan bisa dibiarkan jika pelakunya punya pengaruh atau kedekatan dengan aparat,” ujar Imelda Sulis Setiawati, aktivis dari Forum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tana Humba.

Minta Kasus Dibuka Kembali

Keluarga korban kini tengah menyusun permohonan praperadilan untuk membatalkan SP3 yang diterbitkan Polres. Mereka juga meminta bantuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan LPSK untuk mendampingi kasus ini.

Kejanggalan demi kejanggalan dalam penanganan kasus MML menunjukkan bahwa jalan menuju keadilan di pedalaman Sumba masih panjang. Seperti kata Mama Andre “Kalau anak kita saja diperkosa dan pelakunya bebas, lalu hukum ini untuk siapa?”

TIMES Nusa Tenggara Timur akan membuka fakta lainnya bahwa ternyata ada kuasa relasi antara pelaku dan oknum polisi yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan. Mulai dari sawah milik pelaku dipakai oleh oknum polisi untuk menanam porang hingga adik kandung pelaku yang sebagai banpol di Polsek Wewewa Selatan.

Fakta lainnya ada oknum polisi yang memasukkan jari tangan kedalam alat vital korban.***

Bersambung..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

FBL

Pemimpin Redaksi Times Nusa Tenggara Timur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!