 Papan informasi proyek perbaikan gedung sekolah di Kabupaten Kupang/dok. Bengkel APPeK
Papan informasi proyek perbaikan gedung sekolah di Kabupaten Kupang/dok. Bengkel APPeKKupang, TIMESNTT.COM-Dari beberapa lembaga yang dilayangkan surat pengaduan oleh LSM Bengkel APPeK Kupang, terkait hasil investigasi proyek gedung sekolah senilai 30 M yang bermasalah di Kabupaten Kupang, Polda NTT dan Kejati NTT tidak merespon.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Bengkel APPeK Kupang, Vinsen Bureni, Kamis 5 Juni sore.
“Kami sampaikan surat kepada Polda NTT, Kejati NTT, BPKP, LKPP dan KPK. Sebanyak tiga lembaga yang menjawab surat pengaduan kami,” katanya.
“Polda dan Kejati NTT tidak menjawab,” kata Vinsen menambahkan.
Bahkan, dari temuan lapangan dan pengaduan sekolah, kata Vinsen, saat laporan pengaduan dibuat plafon roboh saat anak-anak hendak ujian sekolah di SDI Buraen I.
Merujuk pada surat jawaban LKPP, menurut Vinsen lembaga itu meminta kepada inspektorat, agar perusahaan yang mengerjakan proyek ini segera menyelesaikan semua bentuk kerusakan.
“Ke depan kita akan ikuti terus. Kejaksaan kalau memang sementara melakukan penyelidikan agar bisa dilakukan secara transparan karena kasus ini sudah mencuat. Apalagi kejaksaan juga turut mendampingi proyek ini,” ujar Vinsen.
Sementara, kepada Kapolda dan Wakapolda NTT yang baru Vinsen meminta agar masalah ini jadi prioritas.
“Karena ini sudah cukup mencemaskan. Kita sudah sampaikan tapi tanggapannya belum jelas,” tegasnya.
Diketahui, Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Bengkel APPEK) telah menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah NTT 1 yang dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya pada tahun anggaran 2022.
Proyek ini bernilai Rp 30.865.352.000,00 dan mencakup pekerjaan di 16 Sekolah Dasar (SD) dan 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Primus Nahak, salah satu tim peneliti di Bengkel APPeK mengatakan jika pada Tanggal 29 April 2025, Bengkel APPeK menyampaikan laporan pengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Selanjutnya, pada 30 April 2025 Laporan serupa disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, dan BPKP Perwakilan NTT untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan audit investigatif.
“Pada Tanggal 6 Mei 2025 Bengkel APPeK menerima balasan dari BPKP Perwakilan NTT melalui email yang berisi informasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah dikirimkan,” katanya.
Sisi lain, kata Primus, Pada 8 Mei 2025, Bengkel APPeK memperoleh laporan dari SDN Buraen 1 bahwa plafon salah satu ruang kelas ambruk saat siswa sedang mengikuti ujian.
Sesudahnya, pada Tanggal 23 Mei 2025, Bengkel APPeK menerima tembusan surat dari LKPP yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk menanggapi dan menindaklanjuti aduan yang telah dilayangkan.
“26 Mei 2025 Bengkel APPeK diundang menghadiri ekspose di Kantor BPKP Perwakilan NTT. Dalam kegiatan ekspose tersebut, BPKP menyampaikan bahwa BPKP NTT akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait guna mendalami sejauh mana penanganan atas laporan telah dilakukan dan pada tahap apa prosesnya berada saat ini,” katanya.
Hingga saat ini, dikatakan Primus, Bengkel APPeK belum menerima informasi atau tanggapan lanjutan dari Kejaksaan Tinggi NTT maupun Polda NTT.
“Bengkel APPeK terus mendorong agar proses penanganan aduan ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya keselamatan dan kenyamanan peserta didik di sekolah-sekolah penerima proyek rehabilitasi,” jelasnya.
“Semua pihak yang sudah mendapatkan laporan itu segera melakukan tugasnya. Kami tetap kawal kasus ini,” tegasnya.
Sekadar informasi, Bengkel APPeK telah melakukan investigasi terhadap pembangunan sebanyak 16 Sekolah Dasar dan 1 SMP di Kabupaten Kupang.
Proyek tersebut tercatat dengan nama Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1.
Bengkel APPeK melakukan pemantauan sejak Tanggal 26 Februari – 18 Maret 2025.
“Sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam sektor pendidikan, telah dilakukan pemantauan terhadap proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 yang dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 30.865.352.000,” kata Primus.
Proyek ini memiliki Kode Tender 79809064 dan Nomor Kontrak: HK.02.03/SPK/PPK.PS/741 tertanggal 29 Agustus 2022, dengan waktu kerja selama 210 hari kalender yang dilaksanakan di 17 Sekolah yaitu 16 Sekolah Dasar dan 1 Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kupang.
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 yang dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak yang cukup fantastis sebesar Rp. 30.865.352.000,00 dan hanya dikerjakan oleh satu penyedia di 17 Sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Kupang.
“Selain itu, pada pantauan kanal Opentender.net, Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Provinsi NTT 1 memiliki resiko tinggi,” jelas Primus Nahak.
Menurutnya, lokasi pemantauan terhadap realisasi proyek ini di SDN Hukou di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, SDN Oenoni di Desa Oenoni 2, Kecamatan Amarasi, SDN Binoni di Desa Oenoni 1. Kecamatan Amarasi, SDN Koates di Desa Tesbatan, Kecamatan Amarasi, SDN Rabe di Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, SDN Oekaka di Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, SDI Buraen 1 di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, SDN Naet di Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, SDN Merbaun di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat dan SMP Negeri 8 Amarasi Barat di Desa Erbaun, Kecamatan Amarasi Barat.
“Kami melakukan metode pemantauan dengan cara OSINT (Open Source Intelligence): Melakukan pengumpulan data melalui semua data terbuka seperti pemberitaan media, Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Opentender.net, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Informasi di Media Sosial dan YouTube, Wawancara dengan Responden dan Observasi (pengamatan langsung di lapangan),” jelasnya
Menurut Primus, hasil temuan mendapati kerusakan dan robohnya plafon.
Pada beberapa sekolah seperti SDN Oenoni, SDN Binoni, SDN Koates, SDN Oekaka, SDN Naet, dan SDN Merbaun, ditemukan 2-4 ruangan mengalami kerusakan hingga robohnya plafon.
“Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan dan kenyamanan belajar siswa,” ujarnya.
Berikut Jumlah Plafon yang rubuh berdasarkan hasil pemantauan :
Pertama, SDN Oenoni Plafon 2 Ruang Kelas Rubuh yaitu di kelas 4 dan kelas 6.
Kedua, SDN Binoni Plafon 2 Ruang Kelas Rubuh yaitu di kelas 1 dan kelas 2.
Ketiga, SDN Hukou Plafon 1 Ruang Kelas Rubuh yaitu di kelas 4 dan kelas 6.
Keempat, SDN Rabe ada 3 Plafon yang rubuh.
Kelima, SDN Oekaka Plafon 1 ruangan rubuh yaitu di kelas 5.
Keenam, SDI Buraen 1 Plafon 1 Ruang rubuh yaitu di Kelas 5.
Ketujuh, SD Naet Plafon 1 Ruang rubuh yaitu di Kelas 3.
“Konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap kualitas material, pelaksanaan pekerjaan, dan progres waktu,” kata Primus.*/az
| 
 | 

Stop Copas!!
Tidak ada komentar