Bertugas jadi Waketum DPP, Melki Laka Lena Serahkan SK B1 KWK untuk Cakada Tingkat II se – Indonesia 

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Agu 2024 11:52 0 138 Ronis Natom

KUPANG, TIMES Nusa Tenggara Timur| Pasca ditunjuk menjadi salah satu Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M. Sarmuji dan dua Waketum lainnya yaitu Adis Kadier dan Muhaji memimpin rapat di DPP Golkar.

Rapat tersebut digelar di Aula Lantai I Gedung DPP Golkar, Minggu (25/8/2024).

Diketahui, agenda tunggal rapat tersebut adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) dalam format B1-KWK yang menjadi sakah satu persyaratan penting bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika melakukan pendaftaran di KPUD.

Para Ketua DPD I Golkar Provinsi seluruh Indonesia dipanggil satu per satu oleh Melki Laka Lena untuk menerima SK B1 KWK dari Waketum Muhaji.

Momentum tersebut sebagai awal bertugasnya kepemimpinan DPP Partai Golkar hasil Munas XI yang digelar di JCC, Senayan Jakarta, 20-22 Agustus 2024 yang telah berhasil memilih dan menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029.

Wakil Ketua Umum DPP Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, DPP Partai Golkar menyerahkan formulir B1-KWK kepada seluruh Ketua DPD I Golkar se Indonesia. Selanjutnya, para Ketua DPD I Golkar Provinsi menyerahkan kepada calon bupati dan wakil bupati serta walikota-wakil walikota di provinsinya masing-masing.

Baca Juga  RSP Senilai 44 M Dibangun di Solor, Bukti Melki Laka Lena Kerja Nyata bukan Jago Narasi

“B1-KWK ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota,” kata Melki.

“BI-KWK ini merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tanpa formulir B1-KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam Pilkada,” tambahnya.

Baca Juga  Soal Koalisi Partai Nasdem Pada Pilkada SBD Tahun 2024

Sementara itu, formulir B1-KWK untuk seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT diterima oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT, Libby Sinlaeloe. Selanjutnya di hari dan tempat yang sama, seluruh formular B1-KWK untuk cakada Bupati/Walikota se NTT diserahkan langsung oleh politisi senior di DPP Golkar di asal Flores Timur, Herman Hayong didampingi Melki Laka Lena dan Libby Sinlaeloe.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA