Kupang,Timesntt.com- Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 12 September 2024 meminta ketegasan penyidik, sebab perkara ini sudah berjalan cukup lama.

Pada proses hukum laporan polisi tersebut, penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan, yakni Nomor SP SIDIK/255/IV/2025/Ditreskrimum tanggal 22 April 2025, Nomor SP SIDIK/711/XII/2025/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor SP SIDIK/195/III/2026/Ditreskrimum.

 

MBS, pada Jumat 28/08 menyampaikan permohonan ketegasan dan percepatan penanganan perkara.

 

“Mohon arahan dan penegasan Pimpinan kepada Penyidik agar penanganan perkara ini segera dituntaskan sampai memperoleh kepastian P-21,” kata MBS.

 

Ia menyampaikan jika berdasarkan perkembangan perkara, tersangka telah ditetapkan sejak 31 Maret 2026.

 

Menurutnya, berkas telah melalui penelitian JPU dan P-19, kemudian dikirim kembali oleh Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada 18 Agustus 2026.

 

“Namun terdapat hal yang perlu mendapat perhatian serius terkait keberadaan dan kepatuhan tersangka terhadap proses penyidikan. Sebelumnya disampaikan oleh Kompol Edy bahwa setelah pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis di Satreskrim Polres Manggarai,” kata MBS.

Menurutnya, saat ini terdapat informasi bahwa tersangka sudah tidak terlihat berada di tempat tinggalnya sejak sekitar bulan Juli. Oleh karena itu, mohon penyidik tidak hanya menunggu proses administrasi berkas.

 

MBS meminta beberapa hal,

 

Pertama, memastikan dan melaporkan status kepatuhan wajib lapor tersangka, termasuk kapan terakhir tersangka memenuhi kewajiban tersebut.

 

Kedua, memastikan keberadaan tersangka secara nyata. Apabila tersangka tidak lagi memenuhi panggilan/kewajibannya atau keberadaannya tidak diketahui, agar segera diambil tindakan penyidikan yang tegas sesuai KUHAP dan kewenangan Penyidik.

 

Ketiga, melakukan koordinasi intensif dengan JPU untuk segera memenuhi apabila masih terdapat kekurangan berkas, sehingga perkara memperoleh kepastian P-21 dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Keempat, apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka atau memberikan pertolongan agar tersangka melarikan diri/menghindari proses penyidikan, agar Penyidik turut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap pihak yang terlibat.

Baca Juga  Polda NTT Diminta Lanjutkan Proses Hukum Kasus Tanah di Tuapukan, Penadah harus Diproses

 

Kelima, agar perkembangan mengenai keberadaan tersangka, kepatuhan wajib lapor, tindakan Penyidik, serta perkembangan P-21 disampaikan secara jelas dantertulis.

 

“Perkara ini telah berjalan cukup lama dan tersangka telah ditetapkan sejak Maret 2026. Oleh karena itu diperlukan tindakan nyata dan ketegasan, khususnya apabila tersangka tidak lagi menjalankan wajib lapor atau keberadaannya tidak diketahui. Jangan sampai kelalaian pengawasan terhadap tersangka justru menghambat penyelesaian perkara,”

 

“Kami memohon agar proses ini segera dituntaskan sampai P-21 dan tahap selanjutnya,serta apabila terdapat pihak yang terbukti membantu menyembunyikan atau membantu

tersangka menghindari proses hukum, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Theresiani Alphanita Gagur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ratusan juta rupiah terhadap seorang pria asal Besikama, Kabupaten Malaka.

 

Selain itu, penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/136/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Desember 2025. Selanjutnya, terbit Surat Penetapan Tersangka Nomor SP-Tap TSK/6/III/2026/Ditreskrimum tanggal 31 Maret 2026.

 

Penyidik turut mengeluarkan Surat Penetapan Peralihan Status Nomor STP.Asts/06.4/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2026 tentang perubahan status dari saksi menjadi tersangka.Theresiani diketahui berasal dari Kampung Meler, Dusun Mangge, Desa Meller, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

 

“Kami sampaikan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut masih berjalan di Ditreskrimum Polda NTT,” jelasnya kepada VoxNtt.com, Selasa, 21 April 2026.

 

Menurut Hendry, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga  Puluhan KK di Desa Ngera Nagekeo, Mengungsi dan 36 Rumah Rusak Berat Pasca Gempa

 

“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, pada hari Jumat, 17 April 2026, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat,” jelasnya.

 

Polda NTT, kata Hendry, menegaskan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Kami juga mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, korban berinisial MBS melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda NTT. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat perbuatan Theresiani Alphanita Gagur.

 

Menurut MBS, dugaan penipuan dilakukan dengan modus bantuan pengobatan ayahnya yang sedang sakit dan menggunakan kursi roda. Tersangka disebut meminta pengiriman uang dengan nominal menyesuaikan tanggal lahir pasien dan anggota keluarga.

 

“Modusnya pakai tanggal, saya tanggal 21 Januari lahirnya jadi harus dikirim sebanyak 21 juta. Setelah itu pakai bapa saya punya tanggal lahir, karena bapa tanggal 28 dia minta dikirimkan uang 28 juta,” katanya.

 

MBS menyebut, setelah itu tersangka meminta pengiriman uang kembali dengan alasan proses peracikan obat sebelumnya gagal.

 

“Setelah itu ulang karena proses pembuatan minyak itu gagal. Ia bilang harus mulai ulang karena jadi harus dikirim lagi sesuai tanggal. Saya punya bukti sampai jumlahnya 200 juta itu,” ujar MBS.

 

Sementara itu, Theresiani sempat menghubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp pada Senin, 20 April 2026, untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media tersebut. Namun, file klarifikasi yang dikirim kemudian dihapus.

 

“Tidak usah Kaka. Nanti ite (Anda) hadir saja saat kami sidang. Karena ite yang menulis berita. Benar atau salah itu dibuktikan di pengadilan. Bukan pengadilan media sosial. Tabe. Tuhan memberkati,” katanya melalui pesannya.

 

Hingga saat ini berkas perkara kasus kasus ini belum kunjung P21.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.