Kupang, Timesntt.com-Masa yang tergabung dalam konfederasi serikat buruh sejahtera indonesia mendatangi Kantor DPRD Kota Kupang, Senin 08 September 2025.
Masa disambut oleh Walikota Kupang dan ketua DPRD Kota Kupang serta beberapa OPD, Assisten 1 Setda Kota Kupang Jefry Pelt, dan anggota DPRD Kota Kupang yang belum pulang. Hadir juga Kapolresta beserta seluruh jajaran yang berjaga-jaga.
Meskipun pada kesempatan yang sama terjadwal paripurna penjelasan walikota atas Rancangan KUA-PPAS APBD 2025. Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo meluangkan waktu untuk berdialog dengan massa aksi.
“Kami apresiasi walikota kupang yang sudah menunggu kami sejak awal, ini baru pemimpin yang baik,” ujar Eben salah satu orator.
“Kami cari walikota sa, yang lain DPRD be sonde kenal” tambah salah satu koordinator lapangan Daud Mboeik membuka orasi.
Masa disambut baik oleh walikota kupang, jajaran FORKOPIMDA, serta ketua dan anggota-anggota DPRD Kota Kupang yang hadir, orasi berjalan damai dan tertib, beberapa tuntutan langsung dijawab oleh Walikota Kupang.
Wali Kota Kupang Christian Widodo dalam tanggapannya mengatakan ,”Kami mengapresiasi kedatangan ini, bahkan terimakaksih karena sudah membantu mengawasi hal-hal yang terjadi di lapangan, saya minta maaf kalo dinas-dinas belum bekerja maksimal”.
Konfederasi tersebut meminta beberapa hal diantaranya terkait pemecatan karyawan sepihak oleh beberapa perusahaan, Dinas Nakertrans yang dinilai lambat dan tidak responsif terhadap permintaan mereka, UU perampasan aset yang harus disahkan secepatnya, permintaan beasiswa, dan lain sebagainya.
“Sudah dicatat dan saya sudah minta Assisten 1 untuk tindak lanjut mana yang bisa segera diselesaikan” ujar wali kota Kupang.
Adapun, koordinator Aksi, Daud Yemris Mboeik (Ketua KSBSI NTT) dengan para orator yaitu Daud Mboeik, Jibrael Mafo (Ketua KSBSI Kota Kupang), Tri Budiono, Adi Wasidi, Resam Mboeik, Amsal Mauta, Marsel Elimanafe (anggota KSBSI NTT).
Mereka menyerahkan beberapa tuntutan aksi yakni:
a. Menuntut penghapusan sistem outsourcing/ Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
b. Mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru.
c. Mendesak Pengesahan RUU Perampasan Aset
d. Menolak Union Busting dan penegakan hukumnya
Perusahaan tidak melakukan union busting.
e. Menolak Kriminalisasi Anggota dan Pengurus Serikat dan Kepastian.
f. Menolak kebijakan upah murah.
g. Mendesak Penerapan Aturan Ketenagakerjaan secara Tegas, adil, konsisten dan transparan.
h. Mendesak Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinas ketenagakerjaan sesuai amanat UU.
i. Menuntut Profesionalitas dan Netralitas Mediator serta Pengawas Disnaker.
j. Menuntut Penyelesaian Kasus-kasus di Disnaker yang jalan di tempat.
k. Mendorong Penindakan hukum yang Tegas terhadap Pengusaha Nakal.
l. Menuntut Pembentukan Regulasi Sektoral Ketenagakerjaan di daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
m. Mendesak Peningkatan dan Perluasan Lapangan Kerja.
n. Mendesak Penguatan Dewan Pengupahan dan Tripartit di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Dewan Pengupahan dan Tripartit diperkuat untuk meningkatkan keadilan dan keselamatan kerja.
o. Menuntut Pengelolaan Taxi Rental Pelabuhan kepada masyarakat sekitar pelabuhan.
p. Mendesak Desk Ketenagakerjaan di setiap tingkatan segera bekerja.
q. Menuntut Kepastian Status Tenaga PPPK Tahun 2024.
r. Menuntut Pemberian Beasiswa bagi putra-putri Buruh.
s. Menuntut Pemberian Nomor Pencatatan 18 serikat yang ditangguhkan oleh disnaker secara melawan hukum.
t. Menuntut kepesertaan KSBSI dalam Dewan Pengupahan dan dewan Tripartit Kota Kupang.
u. Menuntut ketersediaan mediator dan pengawas ketenagakerjaan di disnaker Kota kupang.
v. Menuntut di Cabut Peraturan Gubernur Tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi NTT.*
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar