Kota Kupang, TIMESNTT.COM- Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) menggelar sidang kode etik Kehormatan LVRI terhadap terdakwa Stefanus Atok Bau selaku Ketua LVRI Macab Belu.
Sidang berlangsung selama dua hari sejak, Kamis (12/6/2025) sampai Jumat (13/6/2025) di kantor LVRI Markas Daerah (MADA) NTT.
Tim Sidang Komisi Kode Etik I yang hadir terdiri dari para tokoh senior dan purnawirawan TNI-Polri, yakni: Irjen Pol (Purn) M. Zainal Abidin Ishak, selaku KABANKUM DPP LVRI, Brigjen TNI (Purn) Munif Prasojo, Irjen Pol (Purn) Y. Jacki Uly, Kombes Pol (Purn) H. R. Waluyo.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Irjen Pol (Purn) M. Zainal Abidin Ishak, terduga pelanggar Stefanus Atok didakwakan setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014-2015, bertempat di Belu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum NTT, melakukan penipuan dan pungli terhadap anggota Veteran atas nama Leandro Duarte dengan cara-cara sebagai menahan SK Tanda Kehormatan Veteran dan meminta imbalan uang senilai Rp. 6.500.000.
Bahwa akibat perbuatan terduga pelanggar sebagaimana diatur dan diancam pelanggaran Kode Etik dan pidana melanggar Pasal 14 Ayat (6) ke-4 dan ke-5 KUHP dan Pidana melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Persidangan yang berlangsung tegang itu menghasilkan kesimpulan bahwa Stefanus Atok Bau (Ketua DPC LVRI Belu) berdasarkan dokumen yang sah Putusan dari Mahkamah Agung Nomor 122/Pdt/2015/PT.KPG bahwa yang bersangkutan adalah sebagai anggota Veteran Republik Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Terhadap dakwaan Stefanus Atok Bau (Ketua DPC LVRI Belu) tentang penyalahgunaan wewenang tidak ditemukan bukti melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 6 Peraturan Organisasi.
Terhadap dugaan pelanggaran penipuan dan permintaan dana Rp. 6.500.000 diakui oleh saudara Leandro Duarte belum terjadi.
Selanjutnya rekomendasi dari hasil Sidang Komisi Kode Etik ini akan dilaporkan ke Komisi Dewan Kehormatan DPP LVRI, untuk tindak lanjut Sidang Kehormatan Veteran di Markas Besar LVRI Jakarta.
Pantauan media ini, para saksi yang diperiksa diantaranya, saksi pelapor atas nama Mariono, saksi korban atas nama Leandro Duarte, saksi ahli PNS Rasyid Daeng Mafata dan Herman Pamar.
Leandro Duarte saat diperiksa mengaku bahwa Stefanus Atok Bau tidak pernah meminta uang kepada dirinya.
Hal ini berbeda dengan yang disampaikan Leondro di salah satu media online beberapa waktu lalu, yang menyebut Stefanus Atok Bau meminta uang Rp. 6.500.000.
Disampaikan Leandro, Stefanus Atok Bau tidak pernah meminta uang, melainkan dugaan uang tersebut diminta oleh Julio Da Carmo.
Leandro sendiri merupakan seorang veteran aktif asal Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
Sementara itu, sebelumnya, Kamis (11/62025) di Kantor Markas Daerah Kupang, Mariono selaku saksi pelapor terhadap hasil pemeriksaan Mariono, ditemukan organisasi di luar LVRI, sementara itu mereka mendapatkan hak Dahor dan Tuvet Veteran.
Berbeda dengan yang lain, Mariono tampil gagah dalam sidang kode etik itu meskipun tidak beratribut Veteran.*az
|
Stop Copas!!
Tidak ada komentar