WhatsApp Channel Banner

Sila Kelima Pancasila dari Pemkot Kupang Melalui Perdatin untuk 150 Orang Lansia

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Jun 2025 11:30 555 Times NTT

Kota Kupang, TIMESNTT.COM-

Memperingati Hari Lahir Pancasila Pemerintah Kota Kupang mewujud nyatakan butir kelima sila Pancasila bagi lansia di Kota Kupang.

Itu merupakan bentuk nyata perhatian dan kasih pemkot bagi masyarakatnya.

Melalui Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin) NTT yang menggelar bakti sosial, penanganan nyeri bagi para lansia dilakukan, Minggu 21 Juni 2025 di RSUD SK Lerik Kota Kupang.

“Ini bakti sosial yang spesial sekali, karena ejawantah nyata dari sila kelima Pancasila. Bahwa Pancasila bukan hanya diucapkan saat upacara, tetapi hidup ketika kita mampu menolong sesama di sekitar,” ujar Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Sebagai wali kota, dr Christian Widodo mengapresiasi (Perdatin) NTT yang telah menginisiasi bakti sosial tersebut.

Baca Juga  Kelompok Rentan Audiensi dengan DPRD NTT

Perdatin juga turut memperkenalkan metode intervensi nyeri memakai alat medis ultrasonografi (USG) sebagai yang pertama di NTT.

“Kita kalau berkumpul dalam satu organisasi atau komunitas harus selalu berdampak bagi masyarakat sekitar. Hari ini teman-teman Perdatin sudah membuktikan kontribusinya dalam membantu pemerintah menyelesaikan persoalan kesehatan,” ujarnya.

Wali kota menilai kegiatan pelayanan ini sebagai wujud pembangunan kota dari sisi kesehatan demi menciptakan kenyamanan hidup bagi setiap warga yang membutuhkan, khususnya para lansia.

Baca Juga  Wali Kota Kupang Komit, Tak Boleh Ada Warga yang Kehilangan Nyawa Akibat Administrasi

Adapun kuota pemeriksaan kesehatan dalam baksos ini sebanyak 150 orang.

Para peserta baksos dari Komda Lansia Kota Kupang dan Komunitas Ling Tien Kung. Meski demikian baksos ini juga terbuka umum bagi para pasien lansia yang berkesempatan hadir dari berbagai asal di Kota Kupang.*/az

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!