WhatsApp Channel Banner

Wali Kota Kupang Apresiasi KPU

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mar 2025 01:01 145 Ronis Natom

Kota Kupang, TIMESNTT.COM
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang.

Walikota menyambut baik langkah pengembalian dana hibah tersebut karena akan membantu Pemerintah Kota dalam mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan prioritas lainnya.

“Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Kupang bukan hanya tercermin dari pelaksanaannya yang tertib dan lancar, tetapi juga dari manajemen keuangan yang bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Kupang.

Pengembalian dana hibah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan dengan perhitungan matang, memastikan dana publik digunakan secara efektif dan efisien.

Diketahui, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima audiensi dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang di ruang kerjanya, Rabu (19/3).

Baca Juga  HUT GMIT Bet'el Oesapa ke 200, Wali Kota Beri Bantuan 50 Juta

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, Anggota KPU, Julianus Johanes Paulus Nomleni, dan Sekretaris KPU, Agustinus Yohanis Ola Paon.

Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyampaikan maksud kunjungan tersebut adalah untuk melaporkan rencana pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Kupang. Pengembalian dana ini sesuai ketentuan, yakni paling lambat tiga bulan setelah dokumen usulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih disampaikan kepada DPRD Kota Kupang.

Baca Juga  Apresiasi Walikota Kupang untuk Juara 1 Top Model Indonesia Kids Of The Year 2024

“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran, KPU Kota Kupang akan mengembalikan sisa dana hibah sebesar sekitar Rp1 miliar. Saat ini kami sedang melengkapi laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar Ismael.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Kupang, Agustinus Yohanis Ola Paon, menambahkan bahwa sisa dana tersebut berasal dari beberapa pos anggaran yang tidak terealisasi, seperti anggaran untuk penyelesaian sengketa Pilkada. “Kebetulan pada Pilkada Kota Kupang tidak terjadi sengketa, sehingga dana tersebut tidak terpakai,” jelasnya.

Ia menegaskan, batas waktu pengembalian sisa dana hibah tersebut adalah maksimal tanggal 9 April 2025.* (Az)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!