WhatsApp Channel Banner

Wali Kota Kupang Teken Surat Edaran, Pesta Dibatasi Sampai Jam 12 Malam

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Sep 2025 16:32 58 Times NTT

Kupang, Timesntt.com- Merespon banyaknya keluhan warga, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menandatangani Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.

Wali Kota mengatakan jika kebijakan ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenis tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA. Namun seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara dikecilkan paling lambat pukul 22.00 WITA.

“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada saya. Ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” tegas Wali Kota Kupang pada Senin (29/09/25).

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Kupang, serta menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.

“Dengan aturan ini, polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga  Riuh Tepuk Tangan untuk Wali Kota Kupang saat Pengangkatan PPPK Tahap II

Wali Kota juga mengajak seluruh warga mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.

“Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik keras cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya.

“Kegiatan sampe jam 12 boleh tapi musik keras hanya sampe jam 10 saja, karena banyak yang punya bayi, anak sekolah, orang tua yang mungkin lagi sakit, atau bapa mama yang harus bangun pagi untuk bekerja dan mengantar anak sekolah,” tegasnya.

Baca Juga  Perdhaki Gelar Advokasi dan Sosialisasi Imunisasi di Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan warga untuk merayakan acara dan hak masyarakat lain untuk beristirahat dengan tenang pada malam hari.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin redaksi TIMES NTT.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA

    Stop Copas!!